MOJOKERTO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto mensosialisasikan sekaligus menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di acara Gathering Bupati bersama pelaku usaha di wilayah Kabupaten Mojokerto, belum lama ini.
Acara yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto di Pendopo Graha Majatama Kabupaten Mojokerto ini dihadiri Wakil Bupati Mojokerto, dr. Muhammad Rizal Octavian.
Dalam acara ini, Wakil Bupati Mojokerto dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Imam Haryono Safii dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto Dedy Muhartadi AP MM menyerahkan manfaat program kepada ahli waris 5 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum meninggal dunia. Total nilainya hampir Rp1,5 miliar.
Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Manfaat program yang diserahkan di acara ini, pertama kepada ahli waris almarhum Ari Sulistiyo Hadi, karyawan Woongam Music, meliputi JKK Meninggal, JHT, JP dan beasiswa pendidikan anak jumlahnya sebesar Rp400.249.160,-.
Kedua kepada ahli waris almarhum Insanuddin, karyawan PT Putra Restu Ibu Abadi, terdiri dari JKK Meninggal, JHT, JP, dan beasiswa pendidikan anak sejumlah Rp334.905.400,-.
Ketiga kepada ahli waris almarhum Joni Cahyono, karyawan Ajinomoto Indonesia, yakni manfaat JKM, JHT, JP dan beasiswa pendidikan anak sebesar Rp280.250.070,-.
Terus kepada ahli waris almarhum Adi Subianto, pekerja PT Kurnia Anggun, berupa JKM, JHT, JP dan beasiswa pendidikan anak senilai Rp254.121.570,-.
Dan yang terakhir kepada ahli waris almarhum Eko Susanto, karyawan PT Cory Indonesia, terdiri dari JKM, JHT, JP dan beasiswa pendidikan anak sejumlah Rp165.589.270,-.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Imam Haryono Safii, menyampaikan turut berbelasungkawa atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang menimpa para tulang punggung keluarga tersebut.
"Santunan yang kami berikan ini tidak akan bisa menggantikan posisi almarhum. Tapi setidaknya, santunan ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Imam mengingatkan, risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian bisa terjadi pada siapapun, kapanpun dan di manapun. Para pekerja dan keluarga di rumah menjadi lebih tenang bila tulang punggung keluarga sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena, semua risiko sosial seperti yang dialami pekerja yang meninggal kali ini sudah diambil alih oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Imam.
Dijelaskan, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan berlaku sejak pekerja keluar dari rumah menuju tempat kerja, hingga pulang kembali ke rumah. Bila di saat-saat itu kecelakaan, semua biaya perawatan rumah sakit ditanggung penuh hingga dinyatakan sembuh secara medis.
Bahkan ketika pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris yang bersangkutan juga berhak atas manfaat program Jaminan Kematian (JKM), dan beasiswa pendidikan anak jika masa kepesertaannya minimal sudah 3 tahun.
Karena itu, Imam berharap agar semua pihak terutama para pelaku usaha semakin menyadari besarnya manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.gan
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-39360-bpjs-ketenagakerjaan-mojokerto-serahkan-manfaat-program-hampir-rp15-m