Forum Aliansi Mahasiswa Intelektual Wadul Polda Jatim, Keluhkan Jalan Rusak Akibat Tambang

NGANJUK (Realita) - Dua anggota dari Forum Aliansi Mahasiswa Intelektual (FAMI) mendatangi Polda Jatim Senin 16 Juni 2025, siang. Kedatangannya ini dalam rangka mengadukan kerusakan alam dan infrastruktur di salah satu desa di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Rizki Slamet Hartanto, salah satu anggota FAMI mengklaim, kerusakan alam serta infrastruktur tersebut diakibatkan aktifitas tambang yang ada di sekitar lokasi. 'Untuk PT tambang itu berdekatan dengan lokasi wisata Jolotundo," kata Rizki.

Rizki menyebut keluhan yang ia adukan ke Polda Jatim, merupakan keinginan warga yang mengeluhkan kerusakan itu. Selain itu, upaya mediasi yang dilakukan dengan pihak pemerintah desa (pemdes) tidak membuahkan hasil.

"Berapa kali masyarakat telah melakukan audiensi dengan pihak desa namun tidak ada hasil. Oleh karena itu kami melakukan aduan ke Polda Jatim untuk meneruskan aspirasi masyarakat khususnya yang berdekatan di lokasi," tandas Rizki.

Mahasiswa Universitas Islam Kadiri itu menyebut, ada empat aspirasi yang akan disampaikan ke Polda Jatim. Pertama, memastikan aktivitas pemanfaatan alam di daerah, terkoridor. Kemudian mendorong menelusuri kemungkinan yang belum memenuhi kewajiban lingkungan seperti ganti rugi lahan atau penebangan hutan.

Advertorial

"Mendorong penyelidikan terhadap setiap bentuk pemanfaatan akses jalan lahan di wilayah tersebut ditinjau kembali kesesuaiannya dengan perizinan yang ada dan mendorong menelusuri dugaan kerugian negara akibat adanya pihak yang belum memenuhi kewajiban retribusi usaha pertambangan," tegas dia.

Rizki merinci, kerusakan alam yang dialami warga antaralain, polusi udara, munculnya jalan berlubang.

"Karena ada beberapa yang menebang pohon, itu merusak lingkungan. Polusi udara, debunya. Dari pengangkutan itu. Dan seumpama kalau jalan berlubang, kan banyak debu yang keluar dari lubang," pungkas Rizki.rin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara

JAKARTA (Realita)- Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa atau anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun …