Parkir Minimarket di Surabaya Gratis, Pemkot dan Toko Modern Komitmen Sediakan Jukir Resmi

SURABAYA (Realita)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa seluruh area parkir di toko modern atau minimarket di Kota Pahlawan tidak dipungut biaya alias gratis. Meski demikian, setiap toko modern diwajibkan menyediakan juru parkir (jukir) resmi yang direkrut sebagai pegawai oleh perusahaan, dengan prioritas warga sekitar.

Hal ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam pertemuan bersama para pemilik dan pengelola toko modern yang digelar di Ruang Sidang Wali Kota, Rabu (18/6/2025). Ia menekankan pentingnya kehadiran jukir resmi sebagai bagian dari upaya menjamin kenyamanan dan keamanan konsumen.

“Alhamdulillah, hari ini toko modern komitmen parkir gratis. Tapi saya juga katakan, meskipun gratis, toko tetap harus menyediakan petugas parkir,” tegas Wali Kota Eri.

Menurutnya, keberadaan jukir resmi selain mencegah potensi kehilangan kendaraan, juga menjadi bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pegawai parkir yang direkrut wajib berasal dari warga sekitar dan terdaftar sebagai pegawai toko.

“Kalau tidak ada petugas parkir, kendaraan rawan hilang. Apalagi kalau sudah ditulis ‘gratis’ tapi tidak ada yang jaga, itu juga salah. Kita ini kan pemerintah yang memberi izin, jadi harus bertanggung jawab juga,” jelasnya.

Ketentuan penyelenggaraan parkir ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018 serta diperkuat dengan Peraturan Wali Kota No. 116 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, setiap toko modern yang mengajukan izin usaha wajib mempekerjakan minimal 60 persen warga ber-KTP Surabaya, termasuk kasir dan jukir.

“Investasi yang hadir di Surabaya harus membawa manfaat bagi warga sekitar,” kata Wali Kota Eri.

Ia juga mengapresiasi seluruh pengelola toko modern yang telah memenuhi kewajiban tersebut. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan jukir liar di area parkir toko modern.

“Kalau masih ada jukir liar di parkir toko modern, tolong jangan diam. Laporkan saja. Ayo jaga Surabaya bareng-bareng,” ajaknya.

Advertorial

Wali Kota Eri menambahkan, model pengelolaan parkir gratis dengan penyediaan jukir resmi ini akan dijadikan contoh bagi sektor usaha lainnya. Meski parkir gratis, kewajiban menyediakan petugas tetap berlaku, dan setiap kegiatan perparkiran tetap dikenakan pajak 10 persen yang disetorkan ke Pemkot.

“Gratis atau tidak, kewajiban menyediakan petugas parkir tetap ada. Tidak boleh dihilangkan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur, Romadhoni, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemkot Surabaya. Ia mengakui bahwa sebelumnya banyak toko modern belum memiliki jukir resmi karena belum memahami regulasi yang berlaku.

“Sekarang semuanya sudah jelas. Kami wajib sediakan jukir resmi dari perusahaan. Dan semua toko modern di Surabaya saat ini sudah menjalankan itu,” kata Doni.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika ada praktik pungutan liar di area parkir toko modern. Laporan bisa disampaikan melalui Dinas Perhubungan atau Command Center 112.

“Kalau ada jukir liar yang memaksa minta uang parkir, silakan laporkan. Kami pastikan parkir di toko modern gratis,” tandasnya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru