SURABAYA (Realita)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka peluang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk berjualan secara gratis di area parkir toko modern atau swalayan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bahwa pelaku UMKM tidak akan dikenai biaya sewa, sementara biaya listrik dan air akan ditanggung oleh Pemkot.
Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Eri dalam pertemuan bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya di Ruang Sidang Wali Kota, Rabu (18/6/2025). Selain membahas peraturan perparkiran, pertemuan ini juga menyoroti pemanfaatan area parkir toko swalayan untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
“Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan dari Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Di situ disebutkan bahwa toko modern dapat memanfaatkan area parkirnya untuk menyediakan lokasi usaha bagi UMKM, dan itu tanpa biaya sewa,” ujar Eri.
Dalam Pasal 5 ayat 4 Perwali tersebut disebutkan bahwa penyediaan area parkir secara proporsional dapat digunakan sebagai lokasi usaha bagi pelaku UMKM, dengan tetap memperhatikan aturan penyelenggaraan parkir. Sementara ayat 5 menegaskan bahwa penyediaan tempat usaha ini tidak dipungut biaya sewa.
Menurut Wali Kota Eri, skema ini merupakan salah satu upaya nyata Pemkot dalam memutus mata rantai kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran di Surabaya.
“Warga Surabaya yang punya usaha kecil seperti jualan soto atau es degan, dan memang memproduksi sendiri, bisa memanfaatkan area parkir toko modern untuk berjualan. Tapi harus terdaftar di kelurahan dan kecamatan agar tertib,” jelasnya.
Eri menekankan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara adil melalui mekanisme pengumpulan data dan pengundian oleh pihak kelurahan dan pengelola toko swalayan. “Kalau semua minta masuk tanpa sistem, toko modern juga akan bingung. Maka harus terkoordinasi dengan baik,” tambahnya.
Pemkot Surabaya juga memastikan bahwa seluruh biaya listrik dan air yang dibutuhkan UMKM akan ditanggung oleh pemerintah kota. Namun, pengelolaan sampah tetap menjadi tanggung jawab pengelola toko swalayan.
“Untuk UMKM, biaya listrik dan air kita yang tanggung. Tapi untuk sampah tetap toko modern yang mengelola. Ini bentuk kolaborasi kita,” tegas Eri, yang akrab disapa Cak Eri.
Ia menambahkan, program ini hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM dan bukan untuk pelaku usaha waralaba atau franchise. Kebijakan ini sengaja diarahkan untuk membantu warga dengan kondisi ekonomi lemah.
“Tempatnya terbatas, jadi kita prioritaskan untuk warga dengan penghasilan paling rendah. Ini langkah nyata Pemkot dan toko modern hadir dalam menanggulangi kemiskinan,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, perwakilan Aprindo Surabaya, Romadhoni, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia memastikan bahwa para pengusaha retail siap mendukung Pemkot dalam memberdayakan masyarakat sekitar.
“Kami mewakili teman-teman retail menyatakan siap membantu dan mendukung Pemkot Surabaya, termasuk menyediakan petugas parkir resmi dan memberdayakan UMKM lokal,” ujar Doni.yudhi
Editor : Redaksi