SURABAYA (Realita)- Mantan marketing freelance PT Chrimacore, Amelia Hutomo Chandra, S.E., didakwa melakukan penipuan investasi senilai Rp 1,2 miliar dengan modus menawarkan produk fiktif penempatan saham kepada seorang nasabah. Kini wanita lulusan Sarjana Ekonomi itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/6/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menyatakan perbuatan pidana tersebut berlangsung sejak 24 September 2019 hingga 23 Agustus 2023. Terdakwa diduga menggunakan identitas perusahaan PT Chrimacore dan PT Sucor Sekuritas secara tidak sah untuk mengelabui korban, Shierine Wangsa Wibawa. Padahal, kontrak kerja Amelia dengan PT Chrimacore sudah berakhir sejak 2019 dan perusahaan tersebut tidak pernah mengeluarkan produk investasi seperti yang ditawarkan terdakwa.
"Dalam aksinya, terdakwa mengaku masih bekerja di PT Chrimacore dan menawarkan program investasi dengan janji keuntungan 10 persen per dua bulan. Ia meyakinkan korban dengan memberikan sertifikat penempatan saham yang dibuat sendiri menggunakan laptop pribadinya di apartemen tempat tinggalnya di Anderson Pakuwon Mall, Surabaya"kata Jaksa yang akrab disapa Dilla.
Pada 24 September 2020, korban pertama kali mentransfer dana sebesar Rp 1,29 miliar ke rekening pribadi terdakwa. Sejak saat itu, total uang yang ditransfer korban, termasuk dari ibunya, mencapai Rp 1.218.000.000. Dana tersebut dikirim dalam beberapa tahap antara tahun 2020 hingga 2023.
Dakwaan menyebut, keuntungan sempat diberikan terdakwa sebesar Rp 467.730.000, namun belakangan terdakwa tidak lagi membayar keuntungan sesuai yang dijanjikan. Bahkan pada September 2023, terdakwa hanya membayar sebagian dari bunga investasi yang seharusnya diterima korban.
Saat korban mulai menagih, terdakwa berdalih sedang mengalami kesulitan likuiditas dan menawarkan barang-barang pribadi seperti tas, parfum, dan perhiasan untuk dijual sebagai pengganti. Total hasil penjualan barang-barang tersebut mencapai Rp 376.490.000.
Amelia kemudian mengaku sudah tidak berafiliasi lagi dengan PT Chrimacore dan menawarkan produk baru atas nama perusahaan miliknya sendiri, PT Benefit Global Bisnis Manajemen. Namun setelah dilakukan konfirmasi, PT Chrimacore menyatakan bahwa korban hanya terdaftar sebagai nasabah hingga 11 Februari 2020 dan tidak pernah ada produk penempatan saham yang ditawarkan seperti yang disebutkan terdakwa.
Jaksa mendakwa perbuatan Amelia Hutomo Chandra melanggar Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan berlanjut, atau subsider Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan berlanjut.
"Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 373.780.000 yang hingga kini belum dikembalikan"pungkasnya.yudhi
Editor : Redaksi