Didakwa Dugaan Penipuan, Eksepsi Zainab Menilai Dakwaan Cacat Formil

SURABAYA (Realita)- Sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Zainab Ernawati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (19/6/2025), dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi tersebut dibacakan langsung oleh penasihat hukum terdakwa, Rahadi Sri Wahyu Jatmika. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Rahadi menyebut dakwaan JPU cacat formil karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP.

Menurut Rahadi, dakwaan yang disusun oleh JPU Estik Dilla Rahmawati tidak mencantumkan waktu kejadian secara jelas. “Hanya disebutkan ‘pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, yang terjadi pada bulan Desember 2018’. Hal ini menyulitkan terdakwa dalam membela diri dan bertentangan dengan asas kepastian hukum,” ujarnya.

Selain itu, Rahadi menilai tidak ada pemberitahuan resmi mengenai pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan dan pengadilan. Ia menyatakan kliennya tidak pernah menerima salinan surat dakwaan sebelum persidangan dimulai, yang menurutnya merupakan pelanggaran terhadap prinsip peradilan yang adil (fair trial) dan due process of law.

Rahadi juga menyoroti tidak jelasnya tanggal pembuatan surat dakwaan yang hanya tertulis “Surabaya, Mei 2025”. Ia menilai dakwaan tersebut tidak disusun secara cermat dan kabur (obscuur libel), karena tidak memuat uraian fakta-fakta secara rinci dan tidak menguraikan peran konkret terdakwa.

Advertorial

Berdasarkan keberatan-keberatan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi secara keseluruhan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, serta membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan dan bentuk penahanan.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara ini bermula saat terdakwa bertemu dengan saksi Nagasaki Widjaja di sebuah warung kopi di Surabaya pada akhir 2018. Terdakwa mengaku sebagai pembeli awal sebidang tanah di Jalan Ir. Soekarno, Kalijudan, Surabaya, dan menawarkan tanah tersebut kepada saksi dengan dalih tidak mampu melunasi sisa pembayaran.

Saksi kemudian menyetujui transaksi tersebut dan mentransfer uang senilai total Rp700 juta ke rekening terdakwa dalam dua tahap. Namun, belakangan diketahui bahwa terdakwa bukan pihak yang membeli tanah dari pemilik sebelumnya dan tidak pernah memberikan uang muka sebagaimana diakui. Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru