Akal Bulus Tukang Parkir: Pinjam Motor Sepupu, lalu Dijual Murah

SURABAYA (Realita)- Seorang tukang parkir bernama Samsul Arifin harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggelapkan motor Honda PCX tahun 2024 milik Nur Fadila. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 33 juta.

Kasus ini bermula ketika Nur Fadila meminjamkan motornya kepada sepupunya, Hanafi. Tanpa sepengetahuan Nur Fadila, Hanafi membawa motor tersebut ke rumah Samsul Arifin di Jalan Jatisrono, Surabaya.

Di sana, Samsul Arifin meminta tolong Hanafi untuk diantar berbelanja buah. Setelah selesai, mereka kembali ke Jalan Jatipurwo. Saat itulah, Samsul Arifin meminjam motor tersebut dengan dalih ingin pulang sebentar untuk menaruh belanjaannya.

Namun, Samsul Arifin tidak kembali sesuai janji. Ia justru membawa motor tersebut ke Jalan Bulak Banteng, Surabaya, dan menjualnya kepada seseorang bernama Bayu (DPO) dengan harga yang sangat murah, yaitu Rp 9,4 juta.

"Saat itu korban, Nur Fadila, sama sekali tidak mengetahui kalau motornya dipinjamkan kepada Samsul Arifin," ujar Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra.

Setelah menunggu lebih dari satu jam tanpa kabar, Hanafi akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Nur Fadila. Merasa dirugikan, Nur Fadila segera membuat laporan ke Polsek Semampir.

Jaksa Reiyan menegaskan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.

"Terdakwa semula diberikan kepercayaan untuk meminjam motor, namun kemudian nekat menjual ke orang lain," tegasnya.

Atas perbuatannya, Samsul Arifin didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.rin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru