SURABAYA (Realita) - Pemerintah Kota Surabaya bersama Polrestabes Surabaya bergerak cepat menertibkan praktik juru parkir (jukir) liar yang marak di sejumlah tempat usaha.
Dalam kurun waktu 14 hari terakhir, sebanyak 112 jukir liar berhasil diamankan dari berbagai titik di Kota Surabaya.
Penertiban tersebut menyasar area tempat usaha yang seharusnya masuk dalam objek pajak parkir, seperti minimarket dan kawasan komersial lainnya. Keberadaan jukir liar dinilai merugikan konsumen, pemilik usaha, serta berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam menata sistem parkir agar lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan. Ia juga menyoroti praktik penarikan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan serta jukir yang tidak memiliki atribut resmi.
Selain penindakan, Pemkot Surabaya juga menyiapkan solusi jangka panjang dengan mendorong penerapan sistem parkir terintegrasi, seperti penggunaan palang parkir otomatis atau one gate system.
Sistem ini diharapkan mampu mencatat data parkir secara akurat dan mencegah manipulasi laporan.
Pemkot Surabaya bersama Polrestabes memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan kenyamanan masyarakat serta meningkatkan tata kelola parkir yang lebih profesional di Kota Surabaya.mag
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-45235-dalam-2-minggu-112-jukir-liar-di-surabaya-digaruk