Gugat Cerai Bisa Lewat Aplikasi Ini, Murah dan Cepat

SURABAYA (Realita) - Pemkot Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Pengadilan Agama (PA) Surabaya dan Kementerian Agama (Kemenag) berkolaborasi dalam upaya mewujudkan kemudahan pelayanan untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. 

Melalui kolaborasi tersebut, Pemkot meluncurkan aplikasi layanan Lontong Kupang, ACO-ERI, dan Sidak Pasukan. Ketiga layanan tersebut dapat diakses melalui laman web: http://layanan-integrasi.disdukcapilsurabaya.id/.

Baca Juga: Surabaya Raih Dua Penghargaan di Hari Otoda 2024, DPRD Puji Kinerja Wali Kota Eri Cahyadi

Peluncuran aplikasi layanan itu digelar di lobby lantai 2 Balai Kota Surabaya, Rabu (15/9/2021). Acara itu dihadiri oleh Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) RI Aco Nur, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jatim Mohammad Yamin Awie. Hadir juga Ketua PA Surabaya Samarul Farah, Kepala Kantor Kemenag Surabaya Husnul Maram dan perwakilan DPRD Kota Surabaya.

Wali Kota Eri mengatakan, sesuai dengan arahan dari Dirjen Badilag MA, pemkot bersama PA Surabaya dan Kemenag meluncurkan aplikasi layanan Lontong Kupang dan ACO-ERI. Tujuannya ialah untuk memberikan pelayanan, kepastian waktu, dan biaya murah.

“Alhamdulillah, hari ini Surabaya bisa bersinergi dengan orang-orang hebat. Semoga apa yang kami perbuat dan sinergikan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Eri.

Eri menjelaskan, Lontong Kupang merupakan sebuah aplikasi Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System Antara Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan Kemenag. Melalui aplikasi itu, warga dapat mengurus peradilan terkait pernikahannya yang belum dilaporkan secara resmi ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil. Warga cukup mendaftar melalui aplikasi tersebut. 

“Kemudian, mereka akan mendapatkan notifikasi jadwal pelaksanaan isbat nikah yang akan dilakukan di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Sekali sidang langsung dapat semua, mulai dari buku nikah, akta nikah, perubahan satatus Kartu Keluarga (KK), dan perubahan status KTP. Sehingga, masyarakat tidak perlu bolak-balik dan menghabiskan banyak biaya,” jelasnya.

Baca Juga: Wanprestasi, PT. BPR Kosanda Digugat Ahli Waris David Koenjoro dan Dua Pemilik SHM Jaminan Kredit

Eri juga menerangkan, warga juga dapat mengakses layanan pendaftaran gugatan atau permohonan melalui aplikasi “ACO-ERI”. Yakni, pusat aplikasi pendaftaran e-court secara online yang terintegrasi dengan PA Surabaya. Sedangkan, aplikasi bertajuk ‘Sidak Pasukan’ merupakan Sistem Integrasi Data Kependudukan Pengadilan Agama Surabaya & Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

“Warga bisa mendaftarkan perkara perceraian, talak, pergantian nama di buku nikah, dan masih banyak lagi program pelayanan yang diintegrasikan,” terangnya.

Ia berharap, melalui layanan ini warga lebih mudah melakukan pendaftaran perkara dengan biaya murah. Bahkan, pendaftarannya bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pendamping. 

Baca Juga: Kota Surabaya Raih Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Berkinerja Tinggi dari Kemendagri 

“Kalau mau sidang mereka juga bisa mendaftar di Kantor Kelurahan. Di sana ada petugas yang akan membantu. Tidak perlu ke kantor PA, untuk menghindari ketemu orang yang salah. Kami bertugas untuk memotong proses itu,” harapnya.

Sementara itu, Dirjen Badilag MA Aco Nur sangat mengapresiasi sinergi antara Pemkot Surabaya bersama PA dan Kemenag. Ia menyebut, layanan aplikasi ACO-ERI merupakan yang pertama di Indonesia.

“Kalau bisa prosesnya cukup satu hari selesai, kasihan masyarakat. Ini akan menjadi sesuatu yang luar biasa karena dijalankan oleh beliau (Wali Kota Eri),” pungkasnya.nov

Editor : Redaksi

Berita Terbaru