JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka kasus korupsi terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin. Perkara yang menjerat Alex terkait pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Alex saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar. Terkait itu, Sekretaris Fraksi Golkar di DPR, Adies Kadir mengatakan akan menunggu perkembangan kasus yang menimpa koleganya tersebut.
Baca Juga: Chairil Anwar Berharap Operasi Sisir PBB-P 2 Bapenda sampai ke Pelosok Desa
Menurut Adies, partai akan mendalami terlebih dahulu kasus Alex sebelum memutuskan tindakan apa yang akan diambil oleh Partai.
"Kalau di dalam undang-undang kan jelas sampai berkekuatan hukum tetap atau yang bersangkutan mengundurkan diri. Jadi, kami akan memantau, melihat dulu, karena ini kan tiba-tiba," kata Adies, kepada wartawan, Kamis (16 September 2021).
Adies mengatakan, kabar penahanan Alex Noerdin ini juga sempat membuat para pengurus Partai Golkar terkejut. Maka itu, Golkar akan mendalami permasalahan yang ada saat ini sebelum mengambil langkah lanjutan.
Baca Juga: Ini Tanggapan Arbani Anggota DPRD Kotabaru, Atas Terpilihnya Pengurus Baru KUD Gajah Mada
"Cukup mengagetkan kami di Golkar. Tentu kami ingin mendalami lagi lebih dalam dulu sejauh apa kasus tersebut sebelum mengambil langkah-langkah lebih lanjut," ujar Adies.
Saat ini, Golkar mempercayakan proses penegakan hukum kepada Kejaksaan Agung yang menangani perkara ini. Partai Golkar juga akan menyediakan pendampingan hukum apabila yang bersangkutan menginginkannya.
"Tentunya Partai Golkar apabila yang bersangkutan ingin didampingi oleh penasehat hukum, kami kan ada Bakumham. Kami siap untuk dampingi beliau hadapi jalannya penyelidikan dan penyelidikan, bahkan sampai di pengadilan," ujarnya
Baca Juga: Golkar Berikan Apresiasi, di Tangan Maidi Kota Madiun Tambah Bagus
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan status tersangka terhadap Alex Noerdin (AN) terkait kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPE Sumsel) pada Kamis (16 September 2021).
"Penyidik meningkatkan status AN sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejaksaan Agung.iva
Editor : Redaksi