Operasi Patuh Semeru 2025 di Lamongan Didominasi Pelanggaran Trafighlight dan Knalpot Brong

LAMONGAN (Realita) - Satlantas Polres Lamongan mencatat berbagai jenis pelanggaran lalu lintas selama 2 hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 di Lamongan.

Sejumlah pelanggaran yang mendominasi yakni pelanggaran rambu lalu lintas lampu merah, penggunaan helm dan pemakaian knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Nur Arifin, melalui KBO Satlantas Polres Lamongan, Iptu Fifin Yuli, mengungkapkan data pelanggaran yang terjadi pada hari pertama sebanyak 209 pelanggar menerima teguran, lalu 97 pelanggar dikenakan tilang manual dan 168 pelanggar terkena tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Hari pertama dan kedua pelaksanaan Operasi Patuh Semeru di Lamongan ini pelanggaran didominasi pengguna kendaraan roda dua," ujar Fifin.

"Pelanggaran terbanyak adalah melanggar rambu lalu lintas lampu merah, kemudian penggunaan helm dan pemakaian knalpot brong," lanjutnya.

Lebih lanjut, Iptu Fifin mengatakan angka itu meningkat pada operasi Patuh Semeru di hari berikutnya. "Di hari kedua tercatat sebanyak 240 teguran, 161 tilang manual dan 151 tilang ETLE," terus Iptu Fifin.

Selain penindakan langsung, Satlantas Polres Lamongan juga gencar melakukan sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2025, salah satunya adalah memberikan edukasi kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Lamongan.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, khususnya bagi calon pengendara," jelasnya.

Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan beberapa pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh Semeru 2025 Pelanggaran - pelanggaran tersebut meliputi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara ,pengendara yang masih di bawah umur , berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor serta pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.

Kemudian pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabu pengaman , pengendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba, pengendara yang melawan arus dan yang terakhir yakini kendaran yang melebihi batas kecepatan serta over dimensi dan over loading (ODOL).

"Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama," lanjut Iptu Fifin.

Petugas Satlantas Lamongan juga mengajak seluruh pemohon SIM untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan selalu mematuhi aturan demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

"Kegiatan sosialisasi ini akan terus kami galakkan selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Lamongan," pungkasnya.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Dua Pelaku Modus COD HP Ditangkap Warga

TANGERANG (Realita)- Dua pelaku pencurian dengan modus pura-pura Cash on Delivery (COD) berhasil ditangkap warga di Jatiuwung, Kota Tangerang. Penangkapan dua …