Ahli Waris Bidan Terima JKK Meninggal Rp205 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Advertorial

PASURUAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan telah menyerahkan simbolis manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa pendidikan sejumlah Rp205 juta kepada ahli waris Almarhumah Nur Ilmi Amaliyah, Bidan RSUD Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan.

Manfaat program sejumlah itu terdiri dari JKK Meninggal sebesar Rp 118 juta dan beasiswa anak sejumlah Rp 87 juta.

Pada saat penyerahan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Sulistijo N. Wirjawan menyampaikan turut berduka cita yang mendalam pada keluarga yang ditinggalkan.

Sulis mengatakan, santunan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, dimana mereka yang mengalami resiko dalam bekerja mendapatkan santunan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini bentuk kepedulian pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kami harap santunan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris," ujar Sulis.

Disebutkan, Almarhumah Nur Ilmi Amaliyah adalah Bidan Non ASN dari RSUD. Dr. R. Soedarsono yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja. Ibu 1 anak ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak September 2022.

Sulis menuturkan, apa yang dialami almarhumah ini adalah pelajaran berharga untuk semua orang. "Setiap pekerja pasti menghadapi risiko yang tak disangka," ujarnya.

"Risiko kerja dapat berupa luka, cidera, dan penyakit akibat pekerjaan. Yang terbesar adalah kematian saat bekerja," lanjut Sulis.

"Tidak ada pihak yang menginginkan itu terjadi. Namun, ketika risiko tersebut muncul, maka tak bisa dielakkan. Sehingga, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja dan kematian," paparnya.

Sulis menjelaskan, program JKK memberikan manfaat uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.

Manfaat yang diberikan berupa biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sampai sembuh, santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja, perawatan home care.

Selain itu, beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Sedangkan manfaat program JKM adalah uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Nilai santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta.

Selain itu juga beasiswa maksimal Rp174 juta bagi 2 anak peserta yang meninggal dunia dengan masa kepesertaan minimal tiga tahun. gan

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru