Pria Paruh Baya Asal Brondong Lamongan Ditangkap Usai Hamili Gadis di Bawah Umur

LAMONGAN (Realita) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pria berinisial S (49), warga Desa Sendangharjo, Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, Rabu (30/7/2025).

Pria paruh baya itu diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap remaja putri berusia 17 tahun. Hingga menyebabkan korban mengandung 8 bulan.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan tersangka yang merupakan tetangga nenek korban, sering melihat korban di rumah neneknya. Hal ini menimbulkan ketertarikan dan nafsu pada dirinya untuk menyetubuhi korban. Tersangka kemudian memulai komunikasi intens melalui WhatsApp dan membujuk korban dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia diajak bertemu.

"Pelaku dan korban sering bertukar pesan WhatsApp, di mana pelaku kerap memuji - muji korban hingga korban tertarik dan mau diajak bertemu," ungkap AKP Rizky Akbar Kurniadi, Rabu (30/7/2025).

Saat itu, masih menurut AKP Rizky, pada bulan November 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, korban diajak pertemuan oleh tersangka di sebuah gubuk area persawahan di Dusun Benges, Desa Sendangharjo, Kecamatan Brondong.

"Saat pertemuan di gubuk tersebut terduga pelaku telah memaksa korban dan juga disertai dengan kekerasan dengan cara kedua pergelangan tangan korban tersebut digenggam sangat erat oleh terduga pelaku, sehingga saat itu korban tidak bisa memberontak saat pelaku melakukan perbuatan persetubuhan dan cabul," jelasnya..

Lebih lanjut Rizky menjelaskan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan satu kali. “Pelaku mengulangi aksinya lebih dari sepuluh kali. Akibatnya, korban kini dalam kondisi hamil 8 bulan,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mencurigai perubahan bentuk perut korban dan melaporkannya ke Polres Lamongan. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melarikan diri ke Malaysia, Unit V PPA yang dipimpin oleh Kanit V PPA, Ipda Wahyudi Eko Afandi, segera melakukan pengejaran. Pengejaran pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Brondong dengan mendatangi rumah pelaku dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Sendangharjo, namun tersangka tidak ditemukan.

Informasi kemudian mengarahkan bahwa tersangka telah melarikan diri ke wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Kanit PPA berkoordinasi dengan Kapolsek Semanding dan melakukan pengecekan di wilayah tersebut, namun tesangka sudah melarikan diri ke arah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menggunakan bus patas.

"Pengejaran dilanjutkan dengan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Rembang, dan syukur alhamdulillah pelaku berhasil diamankan di dalam bus di depan Terminal Rembang," terang AKP Rizky Akbar Kurniadi.

Dihadapan polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi visum et repertum, satu buah gamis warna hitam, satu buah BH warna cream, dan satu buah celana dalam warna pink.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Curi HP, Dijemput Polisi

SEORANG pria diduga pelaku pencurian telepon genggam berhasil diamankan setelah aksinya diketahui. Penangkapan dilakukan menyusul laporan korban terkait …

Nabil Meninggal Dikeroyok Belasan Orang

MADIUN (Realita)- Seorang pemuda bernama Muhamad Nabil Holili (20) meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis. Korban mengembuskan napas terakhir di …