Biadab! Kakek Usia 79 Tahun Hamili Putri Kandung Sendiri yang Tuna Wicara

GOWA (Realita) - Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap pria lanjut usia (lansia) 79 tahun akibat memperkosa putrinya sendiri hingga hamil dan melahirkan. Pelaku melakukan aksinya sejak Agustus 2023 lalu.

"Pelaku adalah ayah kandung dari korban, yang mana korban ini merupakan tunawicara, kaum difabel. Dan ini (ulah pelaku) dilakukan sejak Agustus 2023 satu tahun lalu," ujar Kapolres Gowa, AKBP Reonald T.S Simanjuntak dalam keterangan pers di kantornya, Minggu (29/12/2024).

Meski ulah bejat pelaku sudah dilakukan sejak Agustus 2023 lalu, namun polisi baru menerima laporan pada Sabtu (28/12) kemarin. Pelaku diketahui memperkosa korban di rumahnya di wilayah Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

Pelaku yang sadar aksinya telah diketahui polisi lantas melarikan diri ke Kabupaten Jeneponto. Pelaku bahkan sempat berusaha melarikan diri dari polisi hingga terjadi kecelakaan.

"Luka yang ada pada tubuh pada pelaku ini akibat dari kecelakaan," katanya.

Bank jatim dalam

Penyelidikan polisi mengungkap jika pelaku sempat berusaha melakukan aborsi terhadap putrinya yang hamil. Namun upaya itu gagal hingga korban melahirkan anak.

"Karena keterbatasan korban, sehingga itulah dimanfaatkan oleh pelaku melakukan berulang-ulang (pemerkosaan). Kemudian ada keinginan untuk melakukan aborsi dan akhirnya saat ini sudah melahirkan, kondisi bayi sehat," jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku kini ditahan di Mapolres Gowa dan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia diancam hukuman di atas 15 tahun penjara.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru