OKU Selatan -- Kurang dari 24 jam aparat kepolisian akhirnya menangkap Exwin Sastra Wijaya (24) pelaku pembunuhan bayi RAS (1,3) di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan.
"Pelaku ditangkap di kecamatan Banding Agung, setelah tim Sat Reskrim Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan warga," kata Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho dalam keterangan persnya yang didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin. Rabu (13/09/2023)
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan merupakan kakek tiri sang bayi. Bahkan, tersangka juga lah yang tega membunuh cucunya itu di area perkebunan di desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua, pada Selasa 12 September 2023.
"Semula korban diajak oleh pelaku berkeliling mengunakan sepeda motor, lalu di tengah jalan timbul niat pelaku untuk membunuh bayi malang ini. Pelaku lalu membawa bayi tersebut ke perkebunan miliknya dan mengeksekusi korban dengan cara dipukul di bagian kepala mengunakan kayu sebanyak tiga kali, lalu dicekik di bagian leher," jelas Kapolres
Dikatakan Kapolres, setelah melakukan perbuatan keji itu, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor miliknya namun ditengah perjalanan pelaku menjual motor tersebut.tri
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Satu Keluarga di Madiun, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Editor : Redaksi