PALEMBANG (Realita)- RB (67), warga Gandus Palembang kini harus mendekam di penjara. Ia dibawa ke Polrestabes Palembang karena kedapatan berbuat asusila ke E (12).
Atas kejadian tersebut, RB pun nyaris diamuk massa yang kesal atas ulahnya. Aksi ini dilakukan Rb pada Selasa (17/12/2024), sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Soroti Kasus Perkosaan Kakek dan Ayah Kandung, Toni Fisher: Mana Pemerintah dan Dewan?
Saat itu, Rb yang merupakan pencari rongsokan melintas di rumah korban di Gandus. Rb melihat korban E, sedang duduk di depan teras rumahnya.
Tidak mengetahui jika korban merupakan tuna rungu, saat itu pelaku sempat menanyakan ada barang bekas tidak yang mau dijual, tetapi korban pun hanya diam.
Kemudian, pelaku mendekati korban dan mengimingi untuk memberikan uang. Melihat keadaan rumah korban yang sepi, saat itulah timbul hasrat pelaku untuk melancarkan aksi kepada korban.
Pelaku mengajak korban ke dalam kamar rumahnya yang sedang kosong.
Melihat rumah korban dimasukin orang yang tidak kenal, tetangga korban yakni Anhar (64), langsung memberitahukan ibu korban Yakni NY.
Warga yang kesal, langsung menangkap pelaku dan menjadikannya bulan-bulanan.
Baca Juga: Lampung Dibuat Heboh, Ada Ayah dan Kakek Kandung Perkosa Anak Sekaligus Cucu
"Bener jadi tadi siang ada serahan diduga tersangka cabul, yang diserahkan anggota Polsek Gandus ke SPKT Polrestabes, Palembang, " ungkap AKP Hery, KA SPKT Polrestabes Palembang.
Ketika disrahakan, lanjut Hery, tersangka ini dalam kondisi babak belur.
"Namun tersangka sudah kita obati dan kini kasusnya akan diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," imbuhnya.
Sedangkan, tersangka mengaku khilaf melakukan aksinya terharap korban.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Satu Keluarga di Madiun, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
" Saya khilaf pak. Ini saya lakukan karena sudah lama saya tidak berhubungan badan dengan sang istri," ungkap Bapak anak 5 ini tertunduk malu.and
Editor : Redaksi