MADIUN (Realita) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun tengah menyelidiki kasus kematian tragis seorang pemandu lagu bernama Rianti Putri Andini (24), warga Indramayu, Jawa Barat, yang dilaporkan meninggal dunia setelah menenggak minuman keras di sebuah tempat hiburan malam (THM) wilayah Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Korban sebelumnya sempat mengalami sesak napas, pusing, pandangan gelap, dan kejang-kejang sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Saradan pada Senin malam, 28 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo, saat dikonfirmasi pada Jumat (1/8/2025) mengungkapkan bahwa pihaknya akan memeriksa pemilik dan pengelola tempat karaoke, tempat korban terakhir kali bekerja. Pemeriksaan ini untuk mengumpulkan keterangan terkait insiden kematian korban setelah mengonsumsi miras bersama tamu di tempat hiburan tersebut.
Menurut Agus, penyidik masih menunggu kedatangan pengelola karaoke dan rekan kerja korban yang hingga saat ini belum kembali ke Madiun. Mereka diketahui sedang mengantar jenazah Rianti ke kampung halamannya di Indramayu.
“Kami sudah tiga hari melakukan penyelidikan. Pemeriksaan belum bisa dilakukan karena mereka belum kembali dari Indramayu. Informasinya, mereka baru hari ini pulang,” ujarnya.
Selain pemilik dan pengelola karaoke, penyidik juga akan memeriksa dokter dan perawat yang sempat menangani korban untuk mengetahui kondisi kesehatan korban secara medis. Keterangan ini dianggap penting untuk menentukan penyebab pasti kematian Rianti.
Tak hanya itu, tamu yang terakhir kali bersama korban saat bekerja pada Sabtu (26/7/2025) juga akan dimintai keterangan.
Lebih jauh, AKP Agus menjelaskan bahwa korban terakhir kali bekerja sebagai pemandu lagu pada Sabtu (26/7/2025). Di hari itu pula, korban diketahui mengonsumsi minuman keras bersama seorang tamu di dalam ruang karaoke.
Keesokan harinya, Minggu (27/7/2025), korban tidak masuk kerja karena mengeluh sakit. Kondisinya semakin memburuk pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Ia mengalami sesak napas, pusing, penglihatan gelap, serta sakit di bagian perut.
Sekitar pukul 17.00 WIB, korban dibawa oleh rekannya ke dokter praktik di Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, yakni dr. David. Di sana, korban sempat mendapatkan penanganan awal oleh seorang perawat yang menduga bahwa korban mengalami asam lambung akut, dan menyarankan agar korban segera dirujuk ke Puskesmas terdekat.
Setibanya di Puskesmas Wilangan, korban diberikan oksigen dan obat-obatan, namun kondisinya justru semakin memburuk. Korban mengalami kejang-kejang hingga empat kali dan akhirnya dirujuk untuk dibawa ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
“Korban disarankan untuk dibawa ke RSUD Nganjuk atau RSUD Caruban. Namun saat dalam perjalanan menuju RSUD Caruban, tepatnya di area SPBU Petung, korban diduga sudah tidak sadarkan diri,” terang Agus.
Karena kondisinya mengkhawatirkan, korban dibawa ke Puskesmas Saradan untuk memastikan keadaannya. Sayangnya, setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan fisik awal oleh pihak medis tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Jenazah Rianti kemudian dibawa kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Indramayu oleh rekan-rekannya untuk dimakamkan.
“Kami ingin mengetahui secara pasti penyebab kematian korban, termasuk apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam operasional tempat karaoke tersebut,” pungkas AKP Agus.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan kasus kematian Rianti masih terus berlanjut. Polres Madiun berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan pendalaman keterangan saksi-saksi dan kemungkinan dilakukannya otopsi lanjutan apabila dibutuhkan.stw
Editor : Redaksi