Penyegelan Kios secara Massal di Pasar Tradisional Kota Madiun, Tuai Protes Pedagang

MADIUN (Realita) - Suasana pasar tradisional di Kota Madiun mendadak heboh setelah ratusan kios dan los resmi disegel oleh petugas gabungan pada Senin (25/8/2025).

Penyegelan tersebut dipimpin Dinas Perdagangan Kota Madiun bersama Satpol PP dan Damkar, anggota Polsek, serta Koramil.

Berdasarkan data Dinas Perdagangan, sebanyak 356 unit yang terkena penyegelan, terdiri atas 145 kios dan 211 los. Jumlah terbanyak berada di Pasar Besar Madiun dengan 216 unit (70 kios dan 146 los). Disusul Pasar Srijaya dengan 39 unit (9 kios dan 30 los) serta Pasar Sleko sebanyak 31 unit (3 kios dan 28 los).

Dalam pelaksanaan, petugas menempelkan kertas berwarna merah bertuliskan “kegiatan usaha ditutup”. Tak hanya kios yang sudah lama tidak aktif, beberapa kios yang masih beroperasi pun ikut terkena segel.

Dasar hukum penyegelan mengacu pada Perda No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda No. 16 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, serta Peraturan Wali Kota No. 86 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah. Dalam surat tersebut juga tertulis, pedagang diberi waktu 30 hari untuk mengosongkan tempat setelah hak penggunaannya dicabut.

Banyak pedagang mengaku terkejut dengan langkah penyegelan ini. Mereka menilai tidak ada sosialisasi yang jelas sebelumnya.

“Tahu-tahu sudah ditempeli segel, tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pedagang jadi bingung dan takut untuk bersuara,” ungkap Mohammad Ibrahim, salah satu pedagang Pasar Sleko, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, kehadiran petugas gabungan dari Satpol PP, polisi, hingga TNI membuat pedagang merasa tertekan.

“Kok sampai bawa aparat lengkap segala, seolah-olah kami ini penjahat. Padahal kami hanya mencari nafkah,” tambah Ibrahim dengan nada kecewa.

Ia menilai tindakan represif itu merugikan citra pasar tradisional. “Kios yang ditempeli segel tentu memberi kesan buruk di mata pembeli. Akibatnya pasar makin sepi. Harusnya pemerintah bisa lebih persuasif, bukan langsung menyegel,” tegasnya.

Sebelumnya, perwakilan pedagang telah menggelar audiensi dengan DPRD Kota Madiun. Mereka meminta agar penempelan segel dihentikan dan diganti dengan pembinaan.

Namun, Ibrahim menilai aspirasi itu tidak ditindaklanjuti dengan baik.
“Seakan-akan suara kami tidak dianggap. Hasil audiensi tidak membawa perubahan, kebijakan tetap jalan,” tandasnya.

Karena itu, pedagang berencana berkoordinasi dengan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Madiun untuk mencari pendampingan, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum jika langkah penyegelan dinilai menyalahi aturan.yat

Editor : Redaksi

Berita Terbaru