SURABAYA (Realita)– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Zainab Ernawati binti Yusuf (64), terdakwa kasus penipuan jual beli tanah di kawasan Kalijudan, Surabaya. Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 2, Selasa (26/8/2025), Zainab dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan status tahanan kota.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun 4 bulan penjara dengan perintah ditahan di Rumah Tahanan Negara.
Hakim Antyo Harri Susetyo yang memimpin persidangan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 bulan, menetapkan masa tahanan yang dijalani dikurangkan dari pidana, dan terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota,” ujar hakim dalam putusannya.
Kasus ini bermula pada Desember 2018 ketika saksi korban, Nagasaki Widjaja, mendapat informasi adanya tanah seluas 206 m² di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Kalijudan, Surabaya. Tanah yang ditawarkan dengan harga Rp3 miliar itu diklaim milik Dr. H. Udin, S.H., M.S.
Zainab kemudian mengaku sebagai pembeli awal yang telah menyetor uang muka Rp200 juta kepada pemilik tanah. Untuk meyakinkan korban, Zainab bahkan menunjukkan bukti kwitansi pembayaran. Atas pengakuan tersebut, Nagasaki menyerahkan uang Rp200 juta kepada Zainab sebagai pengganti uang muka.
Namun belakangan diketahui, tanah yang dijual ternyata merupakan fasilitas umum (fasum) dan Zainab tidak pernah menjadi pembeli awal sebagaimana yang ia klaim. Uang Rp200 juta yang diserahkan korban justru dibagi-bagikan kepada para makelar yang ikut terlibat dalam transaksi.
Total, Nagasaki Widjaja sudah membayarkan Rp700 juta, termasuk melalui notaris dalam perjanjian ikatan jual beli. Namun transaksi jual beli tanah tersebut akhirnya batal setelah pemilik tanah, Dr. Udin, membatalkan sepihak dan tidak mengembalikan uang pembelian.
Akibat perbuatan Zainab, korban mengalami kerugian hingga Rp200 juta.yudhi
Editor : Redaksi