SURABAYA (Realita)– Monica Ratna Pujiastuti (38), Supervisor Accounting PT Bina Penerus Bangsa (BPB) Surabaya, didakwa menggelapkan dana perusahaan hingga Rp4,9 miliar sejak 2017 hingga 2024. Uang tersebut diketahui ditransfer ke rekening pribadinya dan habis dipakai untuk bermain saham.
Dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Monica Ratna Pujiastuti selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Jaksa menyatakan Monica terbukti bersalah melanggar Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara. Sidang akan dilanjutkan Selasa (9/9/2025) mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.
Monica yang sejak 2012 bekerja sebagai Supervisor Accounting di PT BPB, memiliki kewenangan penuh atas rekening perusahaan di sejumlah bank. Ia diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menarik dana perusahaan melalui slip penarikan kosong yang sebelumnya telah ditandatangani Direktur Utama PT BPB, Soedomo Mergonoto (75).
Dana hasil penarikan itu kemudian dipindahkan ke rekening pribadinya. Jaksa mengungkap, total dana yang dikuasai Monica mencapai Rp4,225 miliar.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan empat saksi, yakni Direktur Utama PT BPB Soedomo Mergonoto, Roberta (29), Zainal Abidin (34), dan Linda Sulistyowati (54).
Soedomo menjelaskan awal mula kecurangan terungkap setelah ia melakukan pemeriksaan keuangan pasca mem-PHK Monica. “Ada uang keluar tapi tidak ada invoice. Dari situ baru ketahuan ada penggelapan uang perusahaan,” ujarnya.
Monica yang tercatat tinggal di Perum Greenlake Natural Living, Rungkut, Surabaya, kini harus menunggu putusan majelis hakim setelah sidang pledoi pekan depan.
Editor : Redaksi