Diduga Tak Transparan, Warga Banbaru Gugat Pemdes ke Komisi Informasi Sumenep

SUMENEP (Realita) – Warga Desa Banbaru, Kecamatan Giligenting, menggugat Pemerintah Desa (Pemdes) setempat ke Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep.

Gugatan itu dilayangkan setelah surat permohonan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021–2024 serta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2025 tidak direspons oleh pihak desa.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan awal berlangsung di ruang sidang KI Sumenep, pada Rabu (10/9/2025). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Komisioner KI, Adnan AR.

Dalam sidang tersebut, penggugat Ifirlana Hermanto menegaskan bahwa langkah ini ditempuh karena Pemdes Banbaru dinilai mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

“Kami sudah mengirim surat permohonan, bahkan surat keberatan, tapi tidak pernah dijawab. Padahal masyarakat berhak tahu bagaimana dana desa digunakan,” ujar Ifirlana usai sidang.

Ifirlana menjelaskan, keterbukaan dokumen APBDes dan RKPDes merupakan kewajiban pemerintah desa sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, sikap tertutup pemerintah desa justru memunculkan kecurigaan di masyarakat.

“Kalau dokumen penting seperti APBDes dan RKPDes tidak bisa diakses, bisa saja muncul dugaan ada hal yang ditutupi. Transparansi adalah kunci agar pemerintahan desa dipercaya,” tambahnya.

Sidang perdana ini belum menghasilkan keputusan. KI Sumenep menjadwalkan agenda mediasi antara Ifirlana dan pemerintah desa pada Rabu (17/9/2025) mendatang. (haz)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Dikartu Merah, Conte Murka 

ROMA (Realita) - Pelatih Napoli Antonio Conte dikartu merah saat melawan Inter Milan. Ia kemudian juga terlihat ngamuk di depan muka ofisial pertandingan.Laga …