SURABAYA (Realita)– Razia rokok ilegal yang digelar Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya, awal September 2025, menyisakan cerita pahit bagi pedagang kecil.
Dalam operasi yang berlangsung di kawasan Surabaya Selatan, petugas menyita 9.500 batang rokok tanpa pita cukai dari seorang penjual asongan.
Dua toko kelontong yang ikut diperiksa ternyata nihil temuan. Namun, justru pedagang kecil yang sehari-hari mengandalkan dagangan rokok eceran menjadi sasaran sitaan. Barang dagangan yang nilainya tidak seberapa itu langsung disapu bersih petugas.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, berdalih bahwa operasi gabungan ini merupakan upaya menekan peredaran rokok ilegal.
“Selain melanggar aturan, peredaran rokok ilegal ini juga merugikan penerimaan negara,” kata Zaini, Senin (15/9/2025).
Meski begitu, di lapangan, pedagang kecil justru merasa paling dirugikan. Mereka hanya menjual untuk mencari nafkah, tanpa tahu risiko hukum dari barang dagangan yang mereka peroleh dari pemasok. Namun, bukannya para bandar besar yang disasar, pedagang asonganlah yang harus kehilangan seluruh dagangannya.
Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, menyebut barang bukti yang diamankan adalah rokok ilegal polos alias tanpa pita cukai.
“Selanjutnya akan kami lakukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran di bidang cukai,” ujarnya.
Razia gabungan ini disebut akan terus dilakukan secara berkala. Pihak Bea Cukai dan Satpol PP mengklaim telah memberi sosialisasi agar pedagang tidak menjual rokok ilegal.
Namun, di sisi lain, para pedagang kecil kerap mengeluhkan bahwa pilihan mereka terbatas, karena pemasok rokok legal jarang memberi akses dengan harga yang bisa dijual kembali.
Akhirnya, pedagang kecil kembali menjadi korban kebijakan. Sementara para pemasok besar yang mengedarkan rokok ilegal justru seolah tak tersentuh razia.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-42554-pedagang-kecil-disikat-cukong-rokok-ilegal-dibiarkan-berkeliaran