Dinsos Malang Tegaskan Penyaluran BLT DBHCHT 2025 Harus Tepat Sasaran

MALANG (Realita) – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai sasaran penerima.

Kepala Dinsos Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki, menyampaikan bahwa mekanisme verifikasi calon penerima dilakukan ketat. Selain mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), pihaknya juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Sekarang sudah memasuki tahap akhir pemutakhiran data penerima. Kami ingin memastikan BLT benar-benar sampai ke buruh pabrik rokok, petani tembakau, serta buruh cengkeh yang layak menerima. Data ganda atau penerima fiktif tidak boleh terjadi,” kata Pantjaningsih saat menghadiri Rapat Koordinasi BLT DBHCHT Kabupaten Malang 2025, di Shanaya Resort Malang, Kamis (18/9/2025).

Berdasarkan data awal dari Dinas Tenaga Kerja, tercatat 45.273 nama yang kemudian dipilah hingga tersisa 43.231 penerima valid. Rinciannya, sekitar 38 ribu merupakan buruh pabrik rokok dan sisanya 4.751 terdiri atas petani tembakau maupun buruh cengkeh.

Validasi lapangan dilakukan bersama perusahaan dan pemerintah desa guna memastikan penerima masih bekerja aktif di sektor tersebut. Selain itu, setiap penerima diwajibkan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai bukti legalitas penerimaan bantuan.

Penyaluran BLT dibagi dua jalur, yakni melalui Bank Jatim untuk buruh pabrik rokok dan lewat Kantor Pos bagi petani tembakau serta buruh cengkeh di 15–16 kecamatan.

“Setiap orang berhak atas Rp600 ribu. Dana itu harus dicairkan paling lambat 27 Desember 2025. Bila tidak diambil, akan dikembalikan ke kas negara,” jelasnya.

Pantjaningsih menegaskan pengawasan dan evaluasi tetap berjalan secara berkala.

“Setiap tahun ada evaluasi menyeluruh. Selama BLT masih menjadi amanat dalam DBHCHT, maka pengawasan akan terus kami lakukan,” ujarnya.

Program ini juga melibatkan sejumlah instansi lintas sektor. Dinas Tenaga Kerja berperan dalam pemberdayaan serta pelatihan, sedangkan Bea Cukai mendukung aspek regulasi dan pengawasan.

Penyaluran BLT DBHCHT merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengarahkan dana hasil cukai kembali untuk kesejahteraan masyarakat yang bekerja di sektor tembakau.

“Ini adalah wujud keseriusan pemerintah daerah agar manfaat cukai benar-benar kembali kepada pekerja dan petani yang berhak,” pungkas Pantjaningsih. (adv/mad)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru