JAKARTA- Salah seorang klien LQ Indonesia Law Firm, H yang memberikan kuasa untuk kasus gagal bayar perusahaan investasi Fikasa Group, membantah adanya pencabutan kuasa seluruh klien dari LQ ke firma hukum MT. Pernyataan ini disampaikan guna membantah advokat MT Law Firm, NR.
"Saya berikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm dengan SKK No 369/SKK-PID/LQI-KOP/VII/2020 dan hingga hari ini tidak pernah mencabut kuasa saya dan tidak ada indikasi advokat Alvin Lim main dua kaki, justru sudah ada restorative justice dan kami dipersulit untuk kepengurusan SP3," ujar H, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: Lima Oknum Anggota Polres Metro Depok Digerebek Nyabu, Kompolnas: Atasan Harus Bertanggung Jawab
Menurut H, pernyataan NR tak benar. Apalagi, saat ini LQ sedang berupaya keras agar keinginan klien yang merupakan para korban, terwujud.
"Ada surat dari LQ Indonesia Law Firm mencoba mengadu ke Kapolda (Metro Jaya), Kapolri bahkan Ombudsman. Jadi saya tegaskan pernyataan NR bahwa semua klien LQ perkara Fikasa cabut SKK itu tidak benar, apalagi pindah kuasa ke NR, tidak mungkin, menangani kasus First Travel saja gagal," jelas H.
Menurut H, saat ini proses penanganan laporan polisi mereka di Unit 4 Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mandek. Ini terjadi, kata dia lantaran ada oknum yang diduga mencoba mencari keuntungan dari upaya perdamaian tersebut.
"Mau cabut (LP) tidak bisa. Ada oknum-oknum yang sengaja mau memeras pihak berperkara dan memancing di air keruh," kata dia.
Senada, AS, klien LQ dalam perkara Fikasa lainnya juga membantah pernyataan NR. Ia bahkan mengaku tak mengenal NR.
"Saya klien LQ dalam perkara Fikasa hingga detik ini tidak pernah cabut kuasa No 371/SKK-PID/LQI-KOP/VII/2020 dari LQ apalagi memberikan kuasa ke NR. NR itu siapa, nggak kenal tapi memberikan pernyataan mewakili saya dan klien LQ lainnya?" kata AS.
"Sampai detik ini saya masih klien LQ dalam perkara Fikasa yang ditangani di Unit 4 Fismondev dan kendala ada di Polda yang nampaknya tidak mau proses LP lalu ketika terjadi damai, kelihatannya tidak mau cabut LP. Kami para korban dipersulit dalam penanganan kepolisian di Fismondev," imbuh AS.
Klien LQ lainnya, S dan N, mengaku geram dengan tudingan NR bahwa bukti dugaan pemerasan oknum di Fismondev adalah hasil rekayasa. Keduanya pun merasa janggal dengan NR yang turut mengomentari kasus tersebut, serta melayangkan tuduhan yang dinilainya tak benar.
Baca Juga: Polda Metro Jaya dan FWP Rayakan Hari Pers Nasional
"Apakah NR sudah dengar rekaman lengkap 1 jam? Kenal NR saja tidak, untuk apa dia komentar dalam kasus kami yang ditangani LQ? Kami para klien LQ sudah dengar langsung suara dalam rekaman diputar di kantor pusat LQ, dan oknum polisi dalam rekaman sama suaranya, karena kami pernah ketemu dan bicara di ruangan oknum polisi tersebut ketika di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," jelas S.
LQ sendiri, bahkan telah mempublikasikan bukti rekaman dugaan pemerasan itu ke publik, melalui kanal YouTube LQ Lawfirm.
"Buktinya setelah rekaman viral dalam waktu dua hari sudah keluar surat SP3, jelas bagi kami para klien, LQ bersungguh-sungguh membela kami. Kami para klien juga datang ke Polda Metro Jaya dan ditolak ketemu Kasubdit dan Direktur, ada videonya. Sederhana saja, kalo posisi benar kenapa Fismondev harus takut? Di lab forensik saja rekaman suaranya," imbuh N.
Sementara Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi mempertanyakan kredibilitas NR sebagai advokat. Sebab Sugi mengaku memiliki bukti-bukti yang kuat bahwa NR memiliki ijazah sarjana hukum yang diduga palsu.
"Itu advokat dengan ijazah sarjana hukum tidak terdaftar Dikti, tahu apa tentang klien-klien LQ? NR kan bukan anggota LQ, cari sensasi ikut-ikut urusan LQ. Kami tegaskan, justru klien yang dibilang cabut surat kuasa LQ itu, dari semula adalah klien Firma Hukum RK milik NR, dengan mengunakan Nama BM, anak buah NR. Surat kuasanya saja mengunakan kop surat Firma Hukum RK bukan LQ," ujar Sugi.
Baca Juga: Tiga Selebgram Pendiri Investasi Cuan Group Dilaporkan ke Polda Jatim
NR, menurut Sugi, pada awalnya justru meminta tolong ke pendiri LQ Alvin Lim, untuk membantu dilakukannya mediasi.
"Karena NR tidak dipercaya petinggi perusahaan investasi. Ketika ketua kami memutuskan tidak mau kerja sama lagi di bulan April, karena tahu beberapa tindakan tidak etis NR, maka LQ dan Alvin Lim memutuskan hubungan kerja sama dengan NR, dan bahkan meminta RK keluar dari kantor Belleza karena tak mampu bayar sewa kantor," ujar Sugi.
"Makanya NR sepertinya kesal dan membuat berita diduga bohong," sambungnya.
Sugi juga menegaskan bahwa tidak ada penggelapan bilyet Fikasa yang dilakukan Alvin Lim. Yang ada, sejak awal para klien RK menyerahkan bilyet ke SAE di ruko milik NR di PIK.
"Kami tegaskan, LQ tidak menyimpan bilyet Fikasa, untuk apa bilyet tidak ada harganya. Tanyakan kemana bilyet itu ke NR, surat NR ke Fikasa No 138/SKL/DPJ/MT/IV/2021 tanggal 7 April 2021, NR tulis para klien Fikasa berikan bilyet ke Fikasa, sekarang malah nuduh LQ, yang benar yang mana?" tandas Sugi.kik
Editor : Redaksi