SURABAYA (Realita)– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan BN, pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mantan karyawannya berinisial KC. BN resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Kasus ini dilaporkan korban sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 22 Mei 2025. BN diduga melakukan pelecehan seksual saat perjalanan dinas di Surabaya dengan modus mengajak korban ke kamar hotel.
“Informasi yang kami terima, BN telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar penasihat hukum korban, Rizki Leneardi, Senin (22/9/2025). Ia menegaskan pihaknya akan terus mendampingi kliennya hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
Penasihat hukum lainnya, Billy Handiwiyanto, mengapresiasi langkah tegas kepolisian dan berharap kasus segera dilimpahkan ke pengadilan. Ia menekankan dugaan perbuatan tersangka melanggar Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain KC, sejumlah korban lain yang merupakan karyawan maupun mantan karyawan perusahaan juga telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan penahanan tersebut. “Sudah ditahan, Mas,” kata Abast.
Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Ruth Yeni menambahkan, BN ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025 dan resmi ditahan pada 18 September 2025.
BN diketahui merupakan figur penting di industri musik Tanah Air. Selain mendirikan PT Pragita Perbawa Pustaka, ia juga menjabat Ketua Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia (PAMPI) yang menaungi ribuan lagu ciptaan ratusan musisi.yudhi
Editor : Redaksi