Petani Malang Ngadu ke Polda Jatim, Lahan Tebu Terbit Sertifikat Ganda

SURABAYA (Realita)– Sejumlah petani di Desa Ngajum, Kecamatan Balesari, Kabupaten Malang, melaporkan dugaan terbitnya sertifikat ganda lahan tebu mereka ke Polda Jawa Timur, Rabu (24/9/2025).

Para petani mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan sejak 1994 dan rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun, pada 2024, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang menerbitkan sertifikat baru atas nama pihak lain di atas tanah yang sama.

Kuasa hukum warga, Masbuhin, menyebut hingga saat ini ada 20 warga yang melapor dengan total lahan sekitar 15 hektare. Jumlah tersebut diperkirakan bertambah karena masih ada puluhan warga lain yang belum mengajukan laporan. “Modus yang kami duga melalui pemalsuan dokumen dalam program PTSL, kemudian berkolusi dengan oknum aparat untuk menerbitkan sertifikat baru,” ujarnya.

Salah satu kasus menimpa Tarimin, pemilik SHM Nomor 603 seluas 4.630 meter persegi. Pada 31 Juli 2024, BPN Malang menerbitkan SHM Nomor 01049 atas nama seseorang berinisial MSE di lahan yang sama. Kasus serupa dialami Sri Rahayu, pemilik tanah SHM Nomor 173 sejak 2013, yang pada 2024 muncul sertifikat baru Nomor 02148 atas nama MDZ.

Masbuhin berharap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengusut tuntas dugaan mafia tanah ini. “Kami meminta polisi segera membongkar jaringan mafia tanah, termasuk aktor intelektual maupun pihak yang menjadi sponsornya,” katanya.

Laporan warga telah diterima Polda Jatim dengan Nomor: LP/B/1197/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru