JAKARTA (Realita)- Bergulirnya kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen otentik dan keterangan palsu akta otentik oleh lima terlapor di Polres Metro Jakarta Timur dan menjadi sorotan publik luas. Pasalnya anak pelapor dari Thio Kok An, Roby sempat ngevlog didepan kantor Mapolres Jaktim, pada 31 Agustus 2025 silam untuk mencari keadilan karena disinyalir Ia bersama keluarganya sudah bingung untuk mencari keadilan selama tiga tahun lebih tidak ada kepastian hukum. Hal ini mendapat tanggapan serius dari Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur Jakarta, Dr. Hudi Yusuf S.H, M.H
"Menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik adalah delik pidana," ujar Hudi Yusuf kepada wartawan, Kamis, 2 Oktober 2025.
Hudi juga merinci, unsur pentingnya terletak pada otoritas akta itu sendiri sebagai dokumen negara dan adanya kesengajaan dari pelaku. Akta kelahiran, sebagai dokumen otentik, tidak boleh memuat data yang tidak sesuai dengan kebenaran.”
"Pasal 263 KUHP dapat tetap dipertahankan apabila penyidik menilai unsur-unsurnya terpenuhi, karena ia mencakup pemalsuan surat pada umumnya," ungkap Hudi.
Hudi juga memaparkan, jika akta tersebut dipakai untuk menguasai harta atau aset, maka bisa dikembangkan pula ke Pasal 372 KUHP (penggelapan) atau Pasal 378 KUHP (penipuan)," tambahnya.
Menurut informasi yang jurnalis dapat dari sumber internal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) dalam laporan kasus dugaan pemalsuan dokumen akta lahir dan surat keterangan ahli waris tertanggal 7 Maret 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1165/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya masuk dalam unsur tindak pidana dan harus segera ditindak lanjuti.
Tercatat, sudah 3 tahun lebih kasus yang dilaporkan Thio Kok An itu hingga kini masih ngambang. SN, SV, SR, ST dan SKB merupakan lima terlapor dalam kasus ini dan disinyalir mendapat perlindungan dari oknum kepolisian.
"Kasus ini masuk pidana dan bisa ditindak lanjuti," kata sumber yang diterima jurnalis dari internal Mabes Polri, (28/9).
Sebelumnya, satu video seorang pria bernama Roby warga Jatinegara diduga laporannya stuck di Polres Metro Jakarta Timur. Dalam viralnya video tersebut, pria tersebut berkeluh kesah dan sudah di tonton tiga juta lebih, enam ribu komentar, serta dibagikan sebanyak tiga ribu lebih, pada akhir Agustus 2025.
"Tiga setengah tahun lebih, laporan gw di Polres Jakarta Timur tidak pernah selesai. Terkait laporan dokumen otentik dan laporan palsu ya, dari 7 Maret 2022 hingga kini nggak selesai, di tafsir kerugiannya mencapai 2 Milyar lebih," ucap Pria dalam Akun Tiktok Bang Sky7 dalam video itu.
Ini mungkin teguran dari Allah SWT ya, karena laporan masyarakat tidak bisa diselesaikan dengan baik. Gue gak tau kenapa, oknum dari Polres Jakarta Timur ini diduga melindungi terlapor, salah satunya terlapornya gue sebut namanya SKB, yaitu orang sipil yang berani-beraninya memalsukan dokumen otentik yang diterbitkan oleh Dukcapil tapi diduga dipalsukan dan di pergunakan untuk hal-hal melawan hukum ya. Sudah diatensikan dari Polda Metro Jaya, Mabes Polri namun dari Polres Jakarta Timur ini masih berusaha melindungi dan mempelintir kasus gue seolah-olah dari pidana ke kasus perdata. Ya semoga dari insiden ini, Polres Jaktim bisa berbenah diri dan lebih baik," sambung dirinya saat ngevlog didepan Mapolres.
Roby anak dari Thio Kok An (Pelapor) sudah menempuh keadilan hingga:
- Lapor Komisi III DPR
- Propam Mabes Polri
- Birowassidik Polri
- Irwasum Polri
- Irwasda Polda Metro Jaya
- Propam Paminal Polda Metro Jaya.
- Lapor Mas Wapres
- Bersurat ke Presiden Prabowo Subianto
- Kompolnas
- IPW .(Ang)
Editor : Redaksi