JAKARTA (Realita)- Kasus dugaan pemalsuan dokumen otentik dan keterangan palsu pada akta otentik milik Thio Kok An (70) di Polres Metro Jakarta Timur semakin menguak, pasalnya Thio Kok An (pelapor) yang sebelumnya melaporkan SN, SV, SR, ST dan SKB di Polda Metro Jaya tertanggal 7 Maret 2022 silam.
Untuk mengulik lebih dalam terkait fakta-fakta dokumen otentik milik Thio Kok An (pelapor) yang telah di terbitkan, wartawan melakukan penulusuran lebih dalam untuk memperoleh informasi yang valid di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) serta Rumah Sakit (RS) Saint Carolus Jakarta.
Petugas Dispendukcapil yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa akta kelahiran milik pelapor tercatat sah dan otentik dalam sistem, sedangkan akta yang digunakan pihak terlapor biarpun memiliki nomor akta yang sama namun instansi itu memberikan penjelasan yang mengejutkan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, akta Thio Kok An (Pelapor) terdaftar dalam sistem, dan akta kelahiran yang dimiliki oleh para terlapor bukan merupakan produk resmi yang dikeluarkan oleh kami," ucap Petugas Dispendukcapil di Kantornya, Kamis (16/10/2025).
Petugas juga menambahkan, bahwa sementara belum ada permintaan dari polres soal terlapor yang menjadi anak dari orang tua Kok An dalam bentuk surat, sesuai rekomendasi dari Polda sebelumnya saat gelar perkara khusus.
"Kami ga bisa buka, karena bukan yang bersangkutan langsung, data bisa kami berikan jika ada permintaan dari kepolisian," ucapnya.
Kalau kita prinsipnya, jika di panggil instansi ya datang, dan sudah di panggil lima kali ke Polres. Dulu ada buku catatan juga golongan tiong hoa, eropa," tambahnya.
"Keterangan yang tercatat di dukcapil Kok An yang di luar kawin, saya pastikan tidak tercatat biarpun nomor aktanya sama, harusnya saat itu di pengadilan memanggil saksi dari dukcapil saat gugat perdata, saya juga mengerti kenapa saat di PN tidak dilanjut ke PT, harusnya bisa karena kami juga akan kasih pembuktian," ulas petugas lagi.
Begitu pula menurut keterangan petugas Rumah Sakit Saint Carolus, dirinya juga menerangkan bahwa pihaknya juga belum menerima permintaan soal data-data terlapor yang juga anak dari Souw Ek Liang dan Thio Kim Soan.
"Kita saat ini belum menerima permintaan soal data-data terlapor lewat bersurat, dari lisan pun juga tidak, tetapi tetap harus secara resmi kepada kami jika diminta," ujar petugas RS Saint Carolus.
Pihak kami juga sudah di panggil 6 kali kemarin tanggal 3 Oktober 2025.
Terakhir pertemuan, ya dengan Kapolres," jelasnya.
"Kalau dua orang terlapor memang benar lahir di Carolus, tapi saya belum pastikan lagi karena tidak ada permintaan, soalnya nama China dan pengucapan terkadang berbeda. Saya takut kesalahan," bebernya.
Sebelumnya, Roby anak dari Thio Kok An (pelapor) yang sempat viral di media sosial terkait kritikannya terhadap kinerja Polres Metro Jakarta Timur terkait penanganan laporan yang mandeg hingga 3,5 tahun. Dirinya, mengklaim cukup kuat dan ada campur tangan Tuhan dalam mencari keadilan untuk sang ayah. Bahkan, berdasarkan perbincangannya dengan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan (3/10), bahwa sudah ada 4 alat bukti sudah dikantongi penyidik. Sisanya tinggal keterangan ahli.
"Saya kira dipasal Pasal 184 ayat (1) KUHAP itu mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, yakni ada keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa. Nah, katanya sih kurang itu hanya keterangan ahli," kata Roby.
Dari Dukcapil katanya, itu sudah masuk surat, pentunjuk seperti batu nisan, keterangan saksi sudah mendukung.
"Yang saya tangkap dari pembahasaan tadi sih penyidik saat ini juga membutuhkan keterangan ahli yang mendukung bahwa kelima terlapor diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang saya laporkan sebelumnya," beber Roby.
Ia juga sebelumnya telah melakukan eskalasi ke Irwasda, Propam Polda Metro Jaya, Divpropam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, bahkan bersurat ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, IPW, Lapor Mas Wapres, Bersurat ke Presiden Prabowo Subianto. Nyatanya, usaha yang sudah dilakukannya itu masih saja terlunta-lunta bagi masyarakat awam dengan proses hukum dan tidak memiliki uang.
"Sejauh ini menurut kami masih belum ada titik terang, tapi setidaknya dari instansi yang sudah kita datangi itu memberikan atensi, tapi hingga saat ini kami masih menunggu kepastian hukum dari Polres Jaktim terkait laporannya," katanya.
Roby pun berharap kedatangannya kembali ke Penyidik, agar kasus Ayahnya dapat diselesaikan hingga tuntas. "Harapan kami ingin mendapatkan keadilan, kami sebagai masyarakat biasa, ingin mendapatkan keadilan yang murni, bukan keadilan di rekayasa dan bukan keadilan yang abu-abu dan keadilan yang berbayar," katanya.
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari salah satu terlapor berinisial SKB, meskipun wartawan sudah mencoba mengkonfirmasi terkait namanya dilaporkan di Polres Metro Jakarta Timur. (Ang)
Editor : Redaksi