Warga Jatinegara Minta Keadilan hingga Ke Presiden, Sang Anak: Tinggal Campur Tangan Tuhan

JAKARTA (Realita)- Setelah viral kasus dugaan pemalsuan data otentik dan surat keterangan palsu pada akta otentik yang dilaporkan warga Jatinegara, Jakarta Timur (Jatim), Thio Kok An yang terus bergulir di Polres Metro Jakarta Timur. Pasalnya kasus ini dilayangkan Thio Kok An di Polda Metro tertanggal 7 Maret 2022 dengan nomor LP/B/1165/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA kembali jalan setelah anak pelapor mencoba mencari keadilan ke berbagai pihak.

SN, SV, SR, ST dan SKB merupakan terlapor dalam kasus ini. Tercatat kasus ini diduga stuck hampir tiga tahun lebih hingga kini belum ada kepastian hukum dari aparatur penegak hukum.

"Memalsukan akta kelahiran saya menjadi anak angkat untuk mencairkan deposito dan menguasai harta peninggalan orang tua," ujar Thio Kok An ketika di wawancara setelah adanya pemanggilan klarifikasi, Jum'at (3/10/2025).

Thio bercerita, proses hukum yang sekian lama tidak jalan, baru ini berjalan kembali. Anaknya Roby terus membantu mencari keadilan namun hingga kini tak kunjung tuntas di Polres," sambungnya.

Roby juga membeberkan kepada wartawan ketika dirinya mendampingi Sang Ayah di Mapolres lantai 1 Ruang Diversi dengan agenda di pertemukan dengan para terlapor serta disuruh membawa bukti-bukti atau dokumen asli yang dimiliki. Pertemuan tersebut di hadiri juga oleh Disdukcapil dan Rs Saint Carolus untuk memberikan keterangan dan menunjukan bukti terkait laporan tersebut.

"Dasar yang kuat melaporkan kasus ini, kami memiliki dokumen Dukcapil DKI Jakarta hingga surat keterangan dari Rumah Sakit tempat ayahnya lahir," ungkap Roby.

Setelah sempat viral di medsos, akhirnya Roby untuk pertama kalinya soal laporan ayahnya yang sudah lanjut usia (lansia) itu smpat diperiksa, pada Selasa (30/9).

Tak sampai disitu, pada hari ini, Jumat (3/10) penyidik Polres Metro Jaktim memanggil Thio Kok An dan para terlapor. Dalam surat panggilan itu dengan catatan agar para pihak membawa bukti-bukti atau dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Roby mengklaim cukup kuat dan ada campur tangan Tuhan dalam mencari keadilan. Bahkan, berdasarkan perbincangannya dengan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, bahwa sudah ada 4 alat bukti sudah dikantongi penyidik. Sisanya tinggal keterangan ahli.

"Saya kira dipasal Pasal 184 ayat (1) KUHAP itu mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, yakni ada keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa. Nah, katanya yang kurang itu hanya keterangan ahli," kata Roby.

Dari Dukcapil kata itu masuk surat, pentunjuk seperti batu nisan, ketarangan saksi sudah mendukung. Yang saya tangkap dari pembahasaan tadi sih, penyidik saat ini juga membutuhkan keterangan ahli yang mendukung bahwa kelima terlapor diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang saya laporkan sebelumnya," tambah Roby.

Padahal selama ini anak Thio Kok An telah melakukan eskalasi ke Irwasda, Propam Polda Metro Jaya, Divpropam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, bahkan bersurat ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, IPW, Lapor Mas Wapres, Bersurat ke Presiden Prabowo Subianto. Nyatanya, usaha yang sudah dilakukannya itu masih saja terlunta-lunta bagi masyarakat awam dengan proses hukum dan tidak memiliki biaya.

"Sejauh ini menurut kami masih belum ada titik terang, tapi setidaknya dari instansi yang sudah kita datangi itu memberikan atensi, tapi hingga saat ini kami masih menunggu kepastian hukum dari Polres Jaktim terkait laporan kami," harapnya.

Roby berharap kedatangannya kembali ke Penyidik, agar kasus Ayahnya dapat diselesaikan hingga tuntas.

"Harapan kami ingin mendapatkan keadilan, kami sebagai masyarakat biasa, kami ingin mendapatkan keadilan yang murni, bukan keadilan di rekayasa dan bukan keadilan yang abu-abu dan keadilan yang berbayar," ucapnya.

Sejumlah pihak juga ikut menyoroti terkait keluhan seorang anak yang mencari keadilan untuk sang Ayah, seperti halnya Pemerhati Kepolisian sekaligus Mantan Komisioner Kompolnas Dua Periode dan juga Komisioner Kompolnas, Gufron Mabruri.

"Alhamdulillah. Semoga lancar dan tuntas sehingga memberikan keadilan sekaligus kepastian hukum bagi pelapor dan keluarga selaku korban dalam kasus ini," ujar Poengky Indarti Pemerhati Kepolisian kepada Realita.co, Kamis (2/10).

Dan penting diketahui juga bahwa pengusutan kasus ini, terus diawasi dan dipantau oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya.

"Biar penyidik melaksanakan tugasnya secara profesional dan proporsional. Kita hanya mengawasi pelaksanaannya," kata Kombes Andiyanto dikutip keterangannya kepada wartawan, (1/10).(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Tergelincir, Mobil Tabrak Tembok Tol

BUTTERWORTH (Realita)- Seorang pria Pakistan tewas dan rekan senegaranya mengalami luka serius setelah mobil mereka tergelincir dan menabrak tembok di Gerbang …