Setelah Dilaporkan ke Polres Madiun Kota

Diduga Tipu Korban Ratusan Juta, Oknum PNS RS Paru Manguharjo, Mulai Diperiksa

MADIUN (Realita) – Kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kembali mencuat di Kota Madiun.

Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Rumah Sakit Paru Manguharjo berinisial AP, yang diduga menjadi otak penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa masuk sebagai pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit tersebut.

Kuasa Hukum korban, Ahmad Purwohadi, SH., MH. mengungkapkan bahwa total terdapat empat korban dalam kasus ini. Tiga korban hadir memenuhi pemeriksaan tambahan yang dilakukan penyidik pada Jumat (5/12/2025).

Ahmad menyampaikan bahwa modus pelaku menawarkan jalur khusus agar para korban dapat diangkat sebagai pegawai BLUD dengan syarat memberikan sejumlah uang.

Selain itu, untuk meyakinkan korban, pelaku membuatkan surat keputusan (SK) palsu, lengkap dengan surat penghadapan palsu yang seolah-olah diterbitkan pihak rumah sakit.

“Korban ditawari untuk masuk sebagai pegawai BLUD di RS Paru Manguharjo. Mereka dibuatkan SK dan surat penghadapan, tapi setelah dicek semuanya palsu,” ujar Ahmad.

Ia juga menjelaskan, praktik penipuan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025, dan menyasar korban dari berbagai daerah seperti Ngawi, Magetan, dan wilayah Madiun.

Menurutnya, setiap korban mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit. Nominal kerugian per orang diketahui mencapai lebih dari Rp100 juta.

“Per orang nominalnya di atas Rp100 juta,” tegas Ahmad.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa laporan resmi terkait kasus tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian sekitar satu minggu lalu, tepatnya pada 27 November 2025. Proses pelaporan dilakukan dengan pendampingan penuh dari kuasa hukum korban lainnya, yaitu Suryajiyoso, SH., MH. Hingga pemeriksaan tambahan hari ini, yang dilakukan untuk melengkapi keterangan, termasuk menguatkan bukti-bukti terkait modus dan dokumen palsu yang digunakan pelaku.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih memeriksa pelapor yang sudah hadir, sementara pelapor lainnya akan dijadwalkan untuk dipanggil secara bertahap.

“Masih dalam pemeriksaan pelapor yang hadir hari ini. Nanti yang lainnya juga akan dipanggil secara bertahap. Saat ini fokus kami mengambil keterangan para saksi pelapor terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurutnya, terkait pasal yang disangkakan, Iptu Ubaidilah menyebut ada tiga pasal yang digunakan dalam penyelidikan kasus tersebut.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman serupa

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara

“Diduga terlapor membuat atau menggunakan surat palsu untuk melancarkan aksinya. Semuanya masih dalam proses penyidikan dan pembuktian," pungkasnya.

Saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pelapor sebelum melanjutkan pada pemeriksaan saksi lainnya dan terlapor. Proses penyelidikan akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh korban memberikan keterangan.yat

Editor : Redaksi

Berita Terbaru