SURABAYA (Realita) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menjatuhkan sanksi kepada PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG). Pasalnya, melakukan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham dari PT Tanjung Kreasi Parquet Industry (TEKA).
Dalam Sidang Majelis Komisi yang diketuai Dr Guntur Syahputra Saragih MSM dengan Ukay Karyadi SE ME dan Dr M Afif Hasbullah SH M.Hum sebagai Anggota Majelis, DSNG dijatuhi denda administratif sebesar Rp 1.050.000.000,-.
Baca Juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar
Sanksi tersebut bukan yang pertama bagi DSNG. Sebelumnya DSNG pernah didenda atas perilaku yang sama pada 20 Februari 2020, terkait keterlambatan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas PT Agro Pratama.
Perkara dengan nomor register 31/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan atas keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Agro Pratama yang juga dilakukan DSNG, dan ditindaklanjuti dengan tindakan kooperatif dan inisiatif DSNG dalam menyampaikan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan beberapa saham perusahaan, termasuk atas PT Tanjung Kreasi Parquet Industry atau TEKA (perkara a quo), suatu perusahaan yang bergerak di bidang produksi lantai kayu.
Pada proses persidangan diketahui bahwa DSNG melakukan beberapa tahapan untuk mengambil alih TEKA sejak 2011. Perpindahan kendali terjadi pada transaksi kedua dengan tanggal efektif secara yuridis pada 6 JuIi 2011, yakni tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Baca Juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara
Dengan demikian DNSG seharusnya menyampaikan pemberitahuan atas TEKA kepada KPPU paling lambat 16 Agustus 2011. Namun, DSNG baru menyampaikan pemberitahuan tersebut pada 26 November 2019.
Berdasarkan fakta-fakta, penilaian, dan analisis yang dilakukan, Majelis Komisi memutuskan bahwa DSNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999 jo Pasal 55 PP No.57 Tahun 2010.
Dalam mengambil putusan, Majelis Komisi turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi DSNG, antara lain itikad baiknya dalam menginformasikan dan mengakui keterlambatan pemberitahuan akuisisi atas TEKA, dan kepatuhan serta tindakan kooperatif dalam persidangan.
Baca Juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina
Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Komisi akhirnya menghukum DSNG dengan denda sebesar Rp1,050 miliar dan memerintahkan pembayaran denda ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jika DSNG melakukan upaya keberatan atas putusan tersebut, Majelis Komisi juga memerintahkan DSNG untuk menyerahkan jaminan Bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari kerja setelah menerima Pemberitahuan Putusan. gan
Editor : Redaksi