Kado Hari Jadi ke-25, Pemkot Batu Bebaskan Denda Pajak hingga 31 Oktober

BATU (Realita)- Kabar baik bagi wajib pajak di Kota Batu. Bertepatan dengan momentum Hari Jadi ke-25 Kota Batu, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu kembali memberikan pembebasan denda administratif pajak daerah.

Program yang digelar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu tersebut berlaku selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.

Wali Kota Batu Nurochman bersama Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak sebelum program berakhir.

Pembebasan denda tahap II tersebut berlaku untuk sejumlah jenis pajak daerah, meliputi PBB-P2, PBJT makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, serta BPHTB.

Dengan program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat melakukan pelunasan tanpa dikenakan denda administratif, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Batu juga menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat, di antaranya Bank Jatim, Virtual Account, QRIS, GoPay, OVO, Tokopedia, Indomaret, Alfamart dan Pos Indonesia.

Pemkot Batu mengajak masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Selain meringankan beban wajib pajak, kepatuhan membayar pajak menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kota Batu.

Program bebas denda ini sekaligus menjadi bagian dari momentum HUT ke-25 Kota Batu menuju kota yang semakin SAE: Sentosa, Adil dan Sejahtera. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs Bapenda Kota Batu di bapenda.batukota.go.id atau Instagram @bapenda.kwb. (Ton)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Halle Berry Dituduh Eks Suami Cekik Anak

LOS ANGELES (Realita) - Aktris Hollywood Halle Berry menghadapi tuduhan serius dari mantan suaminya, Olivier Martinez. Dikutip Variety, aktor asal Prancis …