JOMBANG (Realita) – Aktivitas penggalian tanah di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan. Tanah hasil pengerukan disebut digunakan untuk menguruk jalan yang rencananya diresmikan Bupati Jombang pada 23 Oktober 2026. Namun, kesesuaian perizinan kegiatan penggalian tersebut belum mendapat kejelasan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan kegiatan di lapangan. Terlebih, Kepala Desa Katemas Suwono mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan langsung dari perusahaan terkait aktivitas penggalian yang disebut berlangsung di lahan milik Intiland, perusahaan properti asal Surabaya.
Ketua Komisi B DPRD Jombang Anas Burhani meminta instansi berwenang memastikan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi perizinan yang sesuai dengan jenis aktivitas sebenarnya.
Menurut dia, penggunaan tanah untuk kebutuhan uruk jalan tidak serta-merta menghapus kewajiban perizinan atas kegiatan penggalian.
“Kami melihat ada satu hal mendasar yang perlu dipastikan: apakah kegiatan penggalian tanah tersebut sudah memiliki perizinan yang sesuai dengan jenis kegiatan sebenarnya, atau hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan tanah urug proyek jalan?” kata Anas, Kamis (15/10/2026).
Politikus muda PKB itu menegaskan, manfaat pembangunan infrastruktur bagi masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan persyaratan yang berlaku.
“Pembangunan jalan yang bermanfaat bagi masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persyaratan perizinan,” ujarnya.
Anas meminta pemeriksaan dilakukan berdasarkan dokumen resmi dan fakta di lapangan. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang lebih dahulu menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum proses verifikasi selesai.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, instansi yang berwenang diminta mengambil tindakan sesuai hasil pemeriksaan.
Persoalan penggalian tanah ini juga menyangkut koordinasi dengan pemerintah desa. Suwono mengaku tidak menerima pemberitahuan langsung dari pihak perusahaan mengenai kegiatan tersebut.
Ia menyebut sempat menanyakan aktivitas itu kepada kepala kepolisian sektor setempat. Namun, menurut Suwono, pihak yang ditanyai juga belum mengetahui informasi mengenai kegiatan penggalian tersebut.
Suwono mengatakan, ada sejumlah orang yang disebut ditunjuk perusahaan untuk mengurus kegiatan di lokasi. Salah satu nama yang diingatnya adalah Hasim.
Ia menjelaskan, tanah hasil penggalian bukan untuk dijual, melainkan digunakan untuk menguruk jalan bagi kepentingan masyarakat. Jalan itu, menurut keterangannya, dibangun di atas lahan yang sebelumnya dibeli perusahaan dari warga dan direncanakan untuk diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.
Saat ditemui di lokasi, Sokran, pekerja yang mengaku bertanggung jawab atas kegiatan di area penggalian, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan milik Intiland. Ia mengatakan tanah hasil pengerukan digunakan untuk kebutuhan uruk jalan yang direncanakan diresmikan bupati.
Namun, ketika ditanya mengenai dokumen perizinan penggalian, Sokran mengaku tidak mengetahuinya.
Di lokasi, aktivitas pengerukan menggunakan alat berat terlihat berlangsung, sementara sejumlah truk mengantre untuk mengangkut tanah. Menurut keterangan warga, kegiatan itu mulai berlangsung pada Jumat pekan sebelumnya.
Keterangan pekerja yang tidak mengetahui dokumen izin tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kegiatan penggalian tidak berizin. Status perizinannya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen oleh instansi terkait.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai status perizinan kegiatan penggalian tersebut. Klarifikasi dari pihak Intiland serta instansi pemerintah yang berwenang diperlukan agar status kegiatan itu menjadi terang.
Pemeriksaan menjadi penting untuk memastikan pembangunan jalan tetap berjalan sesuai ketentuan, tanpa mengesampingkan kewajiban perizinan dalam aktivitas penggalian tanah.
Editor : Redaksi