SURABAYA (Realita)- Janny Wijono, pemilik dua bidang tanah di Jalan Sukomanunggal dan Jalan Coklat, Surabaya resmi mengajukan Gugatan Pre-Judiciel Geschill ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Masbihin, kuasa hukum Janny Wijono mengungkapkan kalau gugatan Pre-Judiciel Geschil tersebut terpaksa dia layangkan, kendati sebelumnya pihaknya sudah mengigatkan penyidik kalau perkara yang dilaporkan oleh Djie Widya Mira Chandra kepada polisi ini, subyek hukum dan obyek hukumnya sama persis dengan gugatan perdata yang pernah dilayangkan oleh Djie Widya Mira Chandra.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
“Jadi gugatan Pre-Judiciel Geschill ini semata-mata hanya untuk membuktikan kalau laporan Polisi nomor : LPB/123/III/RES.1.9/2021/UM/SPKT Polda Jatim, atas nama Pelapor Djie Widya Mira Chandra dengan tuduhan klien kami telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik adalah sengketa keperdataan belaka. Menurut hukum perbuatan Djie Widya Mira Chandra dan unit IV Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim adalah perbuatan melawan hukum,” ungkapnya, Kamis (21/10/2021).
Sementara terkait dugaan maladminitsrasi beda tanggal dan beda pasal antara SPDP dan Sprindik, advokat Masbuhin menyampaikan kalau penyidik Unit IV Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan ralat.
“Dari ralat tersebut, terbukti bahwa polisi sudah tidak menjalankan tugasnya secara professional, prosedural dan proporsional seperti yang diwajibakan dalam Perkap Nomor : 14 Tahun 2011 Tentang Pelanggaran Etik Kepolisian RI,” pungkas advokat Masbuhin.
Sebelumnya Janny Wiyono diperiksa pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP unit IV Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim atas Laporan Polisi nomor : LPB/123/III/RES.1.9/2021/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 2 Maret 2021 dengan pelapor Djie Widya Mira Chandra.
“Gugatan Pre-Judiciel Geschill tersebut sudah kami daftarkan di Kepaniteraan PN Surabaya tanggal 19 Oktober 2021. Gugatan itu telah terdaftar secara resmi dalam sistem E-Court PN Surabaya dan teregister dalam perkara perdata nomor : 1035/Pdt.G/2021/PN.Sby,” kata kuasa hukum Janny Wiyono, Masbuhin.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Menurut Masbuhin, laporan Djie Widya Mira Chandra di Polda Jatim tersebut sama persis dengan sengketa perdata nomor : 1135/Pdt.G/2019/PN.Sby dan nomor : 254/PDT/2021/PT.Sby antara Djie Widya Mira Chandra sebagai penggugat dengan Janny Wijono sebagai tergugat.
Bedanya, papar Masbuhin, di kedua gugatan perdata tersebut, Djie Widya Mira Chandra selalu kalah.
“Sesuai risalah pemberitahuan permohonan kasasi yang diterima Kepaniteraan PN Surabaya tanggal 12 Juli 2021, sekarang gugatan Djie Widya Mira Chandra masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung RI,” papar advokat Masbuhin.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Diterangkan juga oleh Masbuhin, dengan terdaftarnya gugatan Pre-Judiciele Geschill di PN Surabaya tersebut, maka secara hukum terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik unit IV Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim terhadap kliennya menurut hukum dalam status skorsing atau tertangguhkan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 81 KUHP Jo Pasal 1 Perma No.1 Tahun 1956 Jo Perma No.4 Tahun 1980 yang pada prinsipnya aturan tersebut merupakan konkritisasi perlindungan HAM bagi Tmterlapor, tersangka dan saksi-saksi.
“Pasal 81 KUHP berbunyi mempertangguhkan penuntutan untuk sementara karena ada perselisihan tentang hukum yang harus diputuskan lebih dulu oleh satu Mahkamah lain, mempertangguhkan gugurnya penuntutan untuk sementara. Sedangkan Pasal 1 Perma Nomor 1 Tahun 1956 tentang Prejudiciel Geschill menyatkaan, apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atau suatu barang atau suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana harus dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu,” terang advokat Masbuhin.ys
Editor : Redaksi