BATU (Realita)- Kantor Bea Dan Cukai Malang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Batu, kembali gencar mengadakan Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang undangan di bidang cukai.
Kali ini Sosialisasi di ikuti sekitar 100 orang pemilik Toko mau pun kios yang menjual rokoknya di wilayah Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Shingasari Kota Batu, Senin (1/11/2021).
Baca Juga: Kades Tulungrejo Kota Batu, Suliono Raih Penghargaan sebagai Desa Terbaik I Nasional 2024
Pada kesempatan ini, Chandra Dwi Biantoro selaku pejabat fungsional pemeriksa Bea dan Cukai Pratama Malang mengatakan, bahwa pihaknya memberikan pengertian kepada para pedagan rokok eceran, apa itu cukai dan pita cukai.
"Sehingga mereka harus mengetahui bahwa barang yang dijualnya itu haruslah legal. Maka Sosialisasi menampilkan materi terkait rokok ilegal ilegal. Apa itu rokok ilegal biar mereka juga memahami dengan benar," papar Chandra.
Lebih lanjut Chandra Dwi Biantoro menjelaskan, ciri rokok ilegal itu biasanya memakai pita cukai bekas, pita cukai palsu dan juga rokok yang polos. Kenapa mereka harus tahu hal ini, karena ada sangsi hukum yang melekat di situ.
" Seandainya ada warga masyarakat yang menyediakan, menjual dan menawarkan produk dari rokok ilegal, sesuai dengan ketentuan undang undang cukai akan dikenai pidana 1 sampai 5 tahun kurungan penjara," ujar Chandra.
Baca Juga: Diduga, Ada Permintaan Cash Back dalam Iklan Sosialisasi DBHCHT di Kabupaten Malang
Chandra Dwi Biantoro mengimbuhkan, pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi ini agar para pedangan rokok bisa menceritakan kepada sanak dan saudaranya untuk tidak menjual rokok ilegal, karena disamping ada sangsi hukum didalamnya juga bisa merugikan negara.
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekertariat Pemkot Batu, Emilyati mengungkapkan, bahwa sosialisasi cukai kepada para pedagang rokok eceran saat ini sudah mencapai 20 Desa dan kelurahaan di kota Batu. Rencana berikutnya kepada pemilik kafe.
"Kami juga memberikan simulasi cara menditeksi pita cukai asli dan palsu dengan mengunakan sensor sinar yupi. Harapanya adanya sosialisasi ini mereka nantinya akan muncul kesadaran untuk menolak peredaraan rokok ilegal," ungkap Emilyati.
Baca Juga: Kesbangpol Kota Batu dan KPU Gencarkan Sosialisasi Pilkada Kepada Ormas dan Pesantren
Semangat bersama menolak rokok ilegal.
Emilyati menambahkan, saat ini kesadaran masyarakat di Kota Batu cukup lumayan, karena kita sering mengadakan operasi gabungan, hingga saat ini belum ditemukan lagi peredaraan rokok ilegal.ton/ADV
Editor : Redaksi