Respon Cepat! Pelaku Penistaan Buku Doa Ditangkap Polres Bekasi Kota

BEKASI (Realita)- Tak butuh waktu lama, Polres Metro Bekasi Kota langsung mengamankan pria yang diduga melecehkan kitab buku doa dengan menempelkan ke alat kelamin si pelaku.

Diketahui video tersebar di media sosial dengan durasi 56 detik terlihat dengan cara berfoto selfie pria paruh baya tersebut melecehkan dengan cara di luar akal sehat manusia semestinya dengan mengunggah ke akun media sosialnya, hal ini menuai kecaman dari salah satu akun Nic Reborn.

Baca Juga: Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Sabu sebanyak 12,7 Kg

"Ini plat no motor si kunyuk Bo** yang lahir dari pantat anj***ng!," tulis Nic Reborn dikutip dari akun milik dirinya, Jum'at (26/11/2021).

Yang telah melecehkan Al Qur'an dengan menggesek2 and alat kelaminnya! Ke kitab umat Islam, Ini posisi di Bekasi dan ini no Hp si kunyu*k Bangs*t: 0818200***

Semua kawan2 alam Maya androidak47 serang lewat hpnya doxxing abis sampai ke akar2nya dan buat para Junddulah alam nyata kepung area Bekasi jangan sampai lolos!," sambungnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bekasi Pimpin Apel Operasi Mantap Brata Jaya 2023-2024

Keesokan harinya Polres Bekasi Kota menggelar konferensi pers sekitar pukul 12.00 Wib di gedung baru.

Tadi malam jajaran Polres Metro Bekasi Kota langsung bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang viral di media sosial," ujar Kombes Aloysius Suprijadi kepada awak media,  Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga: 14, 338 Kg Ganja Siap Edar, Berhasil Diamankan Polresto Bekasi Kota

Pelaku penistaan agama yang kini sudah diciduk.Pelaku penistaan agama yang kini sudah diciduk.

Masih sambung Kapolres, yang bersangkutan melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE No.19 tahun 2016, dimana orang tersebut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,"ungkapnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru