Pengacara PT Papua Nilai Gugatan Perlawanan PT Vinici Untuk Mengolor Ekskusi

SURABAYA (Realita)- Ir. Eduard Rudy Suharto SH MH, kuasa hukum PT Papua Putra Mandiri, sekaligus Direktur Bejana Law Office menyayangkan sikap PT Vinici Inti Lines yang tak mematuhi putusan tingkat kasasi yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Dalam putusan hakim agung tersebut tertuang bahwa, PT Vinici Inti Lines selaku Tergugat 1 terbukti melakukan cidera janji atau wanprestasi yaitu tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengantar batu split penggugat (PT Papua Putra Mandiri) dari Palu Sulawesi Tengah ke Sorong Papua.

Selain itu, dalam putusan hakim agung juga menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi serta membayar denda keterlambatan dengan total Rp 3,675 miliar secara tanggung renteng.

Atas putusan hakim agung tersebut, PT Papua Putra Mandiri selaku pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Ir. Eduard Rudy Suharto SH MH selaku direktur Bejana Law Office mengajukan permohonan eksekusi pembayaran sejumlah uang atas putusan Mahkamah Agung nomor 1128/K/Pdt/2013 pada 31 Juli 2013. 

“Setelah klien kami memberikan kesempatan selama tujuh tahun untuk melaksanakan putusan MA dengan meminta PT Vinici Inti Lines melakukan pembayaran Rp 3,6 M. Namun malah sebaliknya , PT Vinici Inti Lines , tidak beritikad baik, bahkan sekarang malah melakukan upaya perlawanan di PN Jakarta Utara,” ujar ketua DPC Kongres Advokat Surabaya (KAI) ini.

Eduard Rudy menyayangkan sikap PT Vinici Inti Lines tersebut sebab justeru sikap yang ditempuh PT Vinici Inti Lines ini sebenarnya malah bisa merugikan mereka sendiri.

"Siapa yang mau berbisnis dengan perusahaan yang tidak patuh atas putusan pengadilan yang sudah final. Jelas customer ataupun kolega bisnis mereka akan pada menghindar dong, kedepannya jangan-jangan mereka juga akan mengalami hal yang sama, seperti klien kami. Sungguh sangat disayangkan,” ujarnya.

Dijelaskan pria yang juga menjabat Ketua bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP KAI ini, pihaknya sangat menyesalkan sikap PT Vinici tersebut sebab sudah mengabaikan atas putusan MA. Terlebih lagi, PT Vinici juga melakukan gugatan perlawanan atas permohonan eksekusi yang diajukan pihak Eduard Rudy.

“Menurut saya alasan PT Vinici ini sangat menggelikan sebab mereka menyatakan bahwa persoalan PT Vinici bukan tanggungjawab PT Vinici pusat melainkan tanggungjawab PT Vinici cabang,” ujarnya.

Tentu alasan tersebut bagi Eduard Rudi tidaklah elok dan tidak masuk akal, sebab suatu Perseroan Terbatas (PT) merupakan satu kesatuan dan ketika ada persoalan di PT tersebut maka menjadi tanggungjawab keseluruhan PT. 

“Kami menduga bahwa gugatan perlawanan yang mereka ajukan hanyalah ingin mengolor pelaksanaan eksekusi. Walaupun sebagaimana kita ketahui bahwa permohonan perlawanan yang mereka ajukan tidak bisa menghalangi proses eksekusi,” ujar Eduard Rudy.

Untuk itu pihaknya lanjut Eduard Rudy akan melakukan permohonan sita eksekusi. Dan pihaknya berharap agar PT Vinici patuh dan taat hukum.

Sementara kuasa hukum PT Vinici Inti Lines yakni Yunus saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap menyatakan bahwa dia akan meminta ijin terkait hal ini ke Direktur PT Vinici Inti Lines.

“Mohon maaf mbak, saya minta izin dulu kepada dirut,” ujarnya.

Perlu diketahui, perkara ini berawal dari Penggugat selaku Direktur PT. Papua Putra Mandiri yang bergerak dibidang kontraktor/ perdagangan umum. Bahwa Penggugat telah memperoleh kepercayaan dari Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga/Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional yaitu Satuan Kerja Non Vertikal tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Sorong berupa Paket Pembangunan Jalan Sorong-Mega (MYC) dari tanggal 22 Mei 2009 sampai dengan tanggal 30 September 2009.

“Proyek ini bukanlan yang pertama kali, sebab klien kami sudah diberikan kepercayaan untuk pembangunan jalan dan jembatan (fasilitas umum) di Papua,” ujar Eduard saat ditemui di Surabaya, Selasa (16/2/2020) lalu.

Guna melaksanakan pembangunan jalan tersebut membutuhkan material dan alat-alat pendukung. Salah satu pendukung/material untuk pembangunan jalan tersebut di atas adalah berupa batu split, dan kebetulan karena batu split yang ada didaerah Papua khususnya di daerah Sorong kualitasnya kurang baik untuk pengaspalan/ pengerasan maka Penggugat membeli batu split ke daerah lain yang kualitasnya bagus yaitu Palu, Sulawesi Tengah. Penggugat membeli batu split di Palu, Sulawesi Tengah sebanyak 2.000 meter kubik yaitu sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) Dan batu split tersebut untuk sampai ke Sorong Penggugat membutuhkan angkutan/tambang.

Bahwa untuk menjamin kepastian hukum mengenai pengangkutan batu split tersebut dari Palu sampai ke tujuan yaitu Sorong, antara Penggugat dan Tergugat I membuat perjanjian yakni harus mengantarkan batu split sebanyak 2000 meter kubik ke tempat tujuan yang telah ditentukan yaitu dari Palu ke Sorong dari tanggal 11 Juli 2009 (berangkat dari Palu) sampai dengan 19-20 Juli 2009 (tiba di Sorong) sekitar 8 hari perjalanan dengan sewa tambat sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah dibayar Penggugat sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) akan dibayar setelah batu split tiba di Sorong Papua.

“Apabila Tergugat I mengalami keterlambatan/mengingkari perjanjian tersebut diatas, maka sesuai kesepakatan Tergugat I dikenakan denda sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)/harinya yang ditanda tangani pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2009,” ujarnya.

Masalah timbul ketika dalam pelaksanaannya pengantaran batu split tersebut tak dikirimkan dengan alasan kapal Tug Boat Jaya dan Tongkang Arena 189 terdampar karena cuaca buruk.

“Penggugat telah berulang kali minta kalau tidak bisa mengirim batu split tersebut maka Penggugat minta dikembalikan saja uang tambang dan harga batu Penggugat dari Para Tergugat, namun tidak pernah dihiraukan,” ujarnya.

Sampai akhirnya proyek yang dikerjakan penggugatpun dihentikan karena diputus oleh pihak instansi terkait.

Atas hal tersebut, MA akhirnya mengabulkan permohonan penggugat untuk sebagian yakni membayar ganti rugi yang dialami penggugat. Namun para terhukum abai.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru