Munarman Belum Berstatus Tersangka

JAKARTA- Tim dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri belum menentukan status hukum mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Polisi belum menetapkan pentolan FPI tersebut sebagai tersangka usai ditangkap terkait dugaan terorisme pada Selasa (27/4) kemarin.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan penyidik masih memeriksa Munarman dan masih memiliki waktu setidaknya hingga 21 hari ke depan.

Baca Juga: Dicopot dari Jabatan Komisaris Utama, Noel: Ada Dendam

"Belum (Ditetapkan sebagai tersangka).Masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (28/4) dilansir CNN.

Jangka waktu proses pemeriksaan itu, menurut Ramadhan, merujuk pada ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Beleid itu menuliskan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap terduga terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk 14 hari pertama.

Kemudian pada Pasal 28 ayat (2) disebutkan, apabila waktu penangkapan tak cukup maka penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama tujuh hari.

"Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam pasal 28 ayat (1) dan pasal 28 ayat (2) UU no 5 Tahun 2018," kata dia.

Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman: Kurang Serius

Tim Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya menangkap Munarman di kediamannya yang berlokasi di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.30 WIB.

Selanjutnya, polisi juga menggeledah bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Di sana, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, botol plastik yang berisi cairan Triaseton Triperoksida (TATP).

"Ini merupakan aseton yg digunakan untuk bahan peledak mirip yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu," kata Ramadhan saat jumpa pers, di Jakarta, Selasa (27/4).

Baca Juga: Bela Munarman, Noel Tak Takut Dipecat Erick Thohir

Dalam kasus ini, Munarman diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Penangkapan Munarman juga disebut berkaitan dengan sejumlah kasus baiat di Jakarta, Makassar dan Medan

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru