MEDAN- Aparat kepolisian meringkus seorang pria di Sumatera Utara (Sumut) berinisial R alias Ahok (46).
Penangkapan tersebut terkait kasus dugaan penganiayaan yang ia lakukan terhadap pasangan suami istri (pasutri).
Baca Juga: Viral! Pemotor Bersenggolan dengan Mobil saat Melintas Berujung Penganiayaan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengkonfirmasi kebenaran penangkapan Ahok tersebut.
“Ya benar, sudah diamankan,” tuturnya, Jumat (14/1/2022), seperti dilansir Fajar.
Menurut Hadi, Ahok telah mengakui penganiayaan terhadap pasutri bernama Darwin dan Agustina saat menjalani interogasi oleh polisi.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Komplek Ivory, Lingkungan III, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumut.
Kendati demikian, Hadi belum menjelaskan lebih rinci terkait motif perbuatan pelaku.
Dia hanya menyebut pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHPidana karena perbuatannya menyebabkan korban babak belur.
Baca Juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak
Sementara itu, peristiwa penganiayaan sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
Melalui unggahan akun Instagram @tkpmedan, tampak laki-laki dengan wajah berlumuran darah sedang diapit oleh seorang wanita dan laki-laki.
Kemudian, seorang pria yang berada agak jauh dari korban tampak memegang sebuah benda yang diduga besi di tangannya.
Narasi unggahan tersebut menjelaskan peristiwa bermula ketika Darwin yang mengendarai mobil hendak keluar dari perumahan.
Baca Juga: Pasutri Asal Bekasi Ditangkap Polisi usai Curi Iphone di Kuta
Di saat bersamaan, pelaku berinisial R alias Ahok yang juga merupakan tetangga korban hendak keluar dari mobilnya.
Untuk menghindari terjadinya senggolan, korban lantas membunyikan klakson namun pelaku ternyata tidak terima lalu melakukan penganiayaan.
Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Royal Prima Marelan.far
Editor : Redaksi