MAGETAN (Realita)- Tak hanya membidik dugaan korupsi Pemerintah Desa Kalangketi Kecamatan Sukomoro senilai Rp 780 juta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan juga tengah mengendus dugaan korupsi di 7 tempat lainnya.
Hal ini diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Ely Rahmawati. Ia mengatakan, selain penyelidikan kasus dugaan murk up pembangunan embung desa senilai Rp 180 juta, serta kegiatan pembangunan infrastruktur yang didanai BKKD Desa Kalangketi tahun 2019 senilai Rp 600 juta. Pihaknya juga tengah menyelidiki 6 laporan dugaan korupsi desa.
Baca Juga: Polemik Pembangunan TPS Hanya Berupa Pondasi di Jombang, Tomas: Kami Merasa Dikadali Kades Pulorejo
" Periode Tahun 2021 ada lima laporan dugaan kasus korupsi, tahun 2022 ada 2 laporan masuk,” ujarnya, Rabu (19/01/2022).
Ely membeberkan, 6 kasus itu diantaranya dua kasus dugaan korupsi PNPM Kecamatan Karas, yang kini telah masuk tahap penyidikan.
Baca Juga: Teguh Ariyanto S.H, M.H, Mulai Melirik Kasus Ujian Perades Tahun 2023
" Ada dua yang sudah masuk penyidikan, dua kasus dugaan korupsi PNPM di Kecamatan Karas," ungkapnya.
Kendati memiliki sejumlah pekerjaan tindak pidana korupsi (Tipikor), namun pihaknya tetap membuka ruang bagi warga yang mengetahui dan memiliki bukti kasus korupsi untuk segera melapor ke Kejaksaan.
Baca Juga: Anggaran DD Rp 147 Juta untuk Bangun TPS di Pulorejo Jombang, Hanya Berupa Pondasi
"Kami terima semua laporan, selanjutnya akan kami tangani secara profesional dan transparan,” pungkasnya. znl
Editor : Redaksi