SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Pelimpahan Tahap II) kasus pembunuhan anak oleh ibu kandungnya dari Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (7/2/2022). Tersangka adalah Ari Sulistyo Binti Sutomo.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto, SH., MH. dalam siaran persnya menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan secara online dikarenakan masih dalam masa pandemi Covid-19 dimana tersangka berada di Rutan Polrestabes Surabaya dan JPU berada di kantor Kejari Surabaya.
Baca Juga: Bocah 13 Tahun di Padang Tewas Diduga Disiksa Oknum Polisi, 30 Polisi Diperiksa Propam
"Pada hari Senin tanggal 7 Februari 2022 bertempat di ruang Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Pelimpahan Tahap II) kasus pembunuhan anak oleh ibu kandungnya atas nama tersangka Ari Sulistyo Binti Sutomo dari Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Maryani Melindawati, SH., MH,"kata Kajari Anton.
Anton juga menjelaskan, kronologi kasus berawal pada tanggal 9 November 2021 sekira jam 13.00 WIB. Tersangka menanyakan kepada korban kenapa bau kotoran, namun korban tidak menjawab dan membuat tersangka marah.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Musnahkan BB Narkotika yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Lalu tersangka membawa korban ke kamar mandi untuk memandikan korban sambil mencubit dan menjewer korban. Tak sampai disitu, tersangka juga membenturkan kepala korban ke kasur lantai sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan korban kesakitan dan menangis.
Setelah itu tersangka menyuruh korban tidur, namun sekira jam 14.30 WIB tersangka menemukan korban tertidur dalam posisi tengkurap dan mengalami sesak nafas.
Baca Juga: Bocah Kelas 3 SD Di Ponorogo Diduga Dianiaya Teman Sekelas, Korban Alami Luka-Luka
"Mengetahui hal itu, tersangka meminta bantuan tetangga untuk memanggil suami tersangka yang sedang bekerja dan saat suaminya sudah sampai kos korban sudah ditemukan meninggal dunia,"terang Kajari.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun penjara dan denda Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).ys
Editor : Redaksi