Didakwa Penipuan, Ranto Melalui Penasihat Hukumnya Ajukan Eksepsi

SURABAYA (Realita)- Ranto Hensa Barlin Sidauruk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/2/2022). Pria berusia 41 itu menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dengan menawarakan Deposito bunga lebih besar daripada bunga perbankan.

Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

"Perbuatan terdakwa tersebut di atas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 378 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana,kata Jaksa Darwis saat membacakan dakwaan di ruang sidang Tirta.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Dody Eka Wijaya dari kantor hukum Johanes Dipa Widjaja and Partners menyatakan keberatan atau eksepsi. 

"Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia,"kata Dody Eka Wijaya salah satu tim penasihat hukum terdakwa.

Usai persidangan Dody saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kliennya yang merupakan agent dari OSO Sekuritas sekaligus di Star Premier / PT. Infinity Financial Sejahtera (Infinity Financial Service) hanya perantara dan yang ia sampaikan sesuai dengan profilnya PT. Reksa Dana Narada Saham Indonesia.

"Jadi semua yang diucapkan Ranto bukan atas inisiatifnya sendiri, Ranto ini hanya perantara PT. Reksa Dana Narada Saham Indonesia,"kata Dody.

Dia juga mengatakan di dalam dakwaan menyebutkan kliennya sempat mengadakan pertemuan dengan pimpinan PT. Infinity Financial Sejahtera dan saksi pelapor Salim Himawan Saputra diyakinkan.

"Salim ini diyakinkan siapa? Padahal uang Salim dan Ishak Tjahyono langsung masuk ke PT. Reksa Dana Narada Saham Indonesia dan OSO. Ranto ini hanya menawarkan saja,"terangnya.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Atas hal itu, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa pada persidangan minggu depan.

Untuk diketahui, dijelaskan dalam dakwaan JPU Darwis awalnya Ranto Hensa Barlin Sidauruk menawarkan ke Salim Himawan Saputra, produk deposito non perbankan yaitu pada PT. Narada kapital Indonesia, dengan nilai minimal sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan keuntungan bunga sebesar 9% dan jangka waktu 1 tahun yang akan jatuh tempo pada bulan Juni 2020 dan dijamin aman, apabila sudah jatuh tempo dapat ditarik atau diperpanjang dengan dibuatkan perjanjian yang baru.

kemudian Salim tertarik, dan menyetor uang sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) ke rekening atas nama Reksa Dana Syariah Narada Saham Berkah Syariah 

Bahwa setelah Salim menyetorkan sejumlah uang tersebut, Ranto mendapatkan komisi sebesar 1,5% per tahun dari investasi yang telah disetorkan yang dikirimkan dari rekening Narada.

Dua hari kemudian Ranto menyuruh Salim untuk menandatangani blangko/form kosong dan meminta untuk segera menandatangani form tersebut supaya bisa segera diproses dan dijanjikan akan diberi bunga tambahan dan akhirnya Salim tanda tangan.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Sekitar satu bulan kemudian Salim menerima dokumen melalui email berupa surat konfirmasi yang dikirimkan oleh PT. Narada Aset Manajemen tertanggal 29 Juli 2019 ditandatangani oleh Oktaviandondi selaku Direktur PT. Narada Aset Manajemen yang menyatakan Salim telah melakukan pembelian produk Reksa Dana Syariah Narada Saham Berkah Syariah senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Selain itu Salim mendengar jika perusahaan tersebut gagal bayar bunganya bahkan uang di PT Narada tersebut tidak dapat dicairkan. 

Atas hal tersebut Salim meminta klarifikasi dari Ranto, namun Ranto mengatakan tidak ada masalah uangnya pasti aman. Salim langsung ingin menarik kembali uangnya karena sudah tidak sesuai dengan yang disampaikan Ranto, namun Ranto mengatakan jika uang tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun karena dalam perjanjian sudah tertulis tersimpan selama satu tahun.

Hal yang sama juga dialami Ishak Tjahyono. Ia menyetor uang sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening atas nama PT. Reksa Dana Narada Saham Indonesia.

Setelah jatuh tempo, bunga yang dijanjikan oleh Ranto dan uang pokok milik Salim dan Ishak tidak pernah diterima. Keduanya akhirnya melaporkan Ranto ke Polsek Gubeng Surabaya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru