Petugas Kebersihan Mengaku Untung Daftar BPJS Ketenagakerjaan

GRESIK (Realita) - Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan telah dirasakan petugas kebersihan RW.06 Perumahan Batara, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU) ini mengalami kecelakaan kerja hingga harus dirawat di rumah sakit.

Kendati petugas kebersihan, pria umur 52 tahun bernama Syafi'il Anam ini sadar betul pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik, M.Imam Saputra, mengaku salut pada Anam.

Baca Juga: Warga KTP Surabaya Gunakan BPJS Tidak Aktif, Dinkes: Sejak Maret 2023 Pindah Domisili ke Madura

"Bapak Anam sadar betul resiko sosial jika sampai mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia," kata Imam saat dihubungi Realita.co, Kamis (10/2/2022) pagi.

Atas kesadarannya itu, tutur Imam, Oktober 2021 lalu Anam daftar BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Gresik. Warga Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, itu daftar dua program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang iurannya hanya Rp 16.800,- setiap bulan.

Kemudian, belum genap sebulan Anam daftar BPJS Ketenagakerjaan, tepatnya pada 22 Nopember 2021, resiko kerja benar terjadi. Saat Anam mengambil sampah di bak sampah warga, entah kena beling atau logam, jari kelingking tangan kanannya robek cukup dalam dan panjang. 

Anam pun langsung ke rumah sakit terdekat, RS Wates Husada di Jalan Wates Utara, Kedung Pring, Balong Panggang, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Pada petugas rumah sakit, dia menyatakan dan menunjukan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga langsung mendapat pelayanan terbaik.

Baca Juga: Ribuan Pengurus RW di Ponorogo Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Luka robek di bagian jari kelingking tangan kanan Anam ternyata sangat serius, hingga harus dijahit sebanyak 8 jahitan. "Beruntung saya telah daftar BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak, mungkin saya tidak akan berobat ke rumah sakit, dan ini sangat bahaya," kata Anam.

Kepala BPJAMSOSTEK Gresik M. Imam Saputra mengatakan, dengan mengikuti dua program dasar BPJS Ketenagakerjaan itu, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, semua biaya transportasi ke rumah sakit untuk keperluan berobat juga diganti.

Ditambahkan, jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, manfaat program JKK Meninggal akan diberikan kepada ahli waris peserta sebesar 48 x upah atau kisaran Rp48 juta.

Baca Juga: Bank Jatim - BPJamsostek Bersinergi Dukung Kesejahteraan 12.000 Pekerja Rentan

Tidak hanya itu, masih menurut Imam, dua anak peserta almarhum juga mendapatkan beasiswa pendidikan mulai Taman Kanak-kanak hingga Perguruan Tinggi yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta. 

Sedangkan bila peserta meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, manfaat program JKM almarhum sebesar Rp42 juta diserahkan pada ahli warisnya.

Imam mengatakan, seluruh pekerja utamanya pekerja sektor BPU berpenghasilan pas-pasan hendaknya juga mementingkan perlindungan Jamsostek seperti Anam. "Perlindungan Jamsostek ini penting guna mencegah dampak sosial ekonomi bila pekerja mengalami resiko kerja," pungkas Imam.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru