Ribuan Pengurus RW di Ponorogo Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

PONOROGO (Realita)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJS TK) kembali memberikan santunan kepada pesertanya yang meninggal dunia.

Tercatat ada 3 ahli peserta yang mendapat santunan dari BPJS TK. Antara lain, santunan Jaminan Kematian ( JKM) sebesar Rp 42 juta kepada Alm Iswondo pengurus RT Kelurahan Tambakbayan, santunan JKM sebesar Rp 82 kepada Alm Ginananto perangkat desa dan anggota PPS Desa Dayakan Kecamatan Badegan, dan santunan JKM sebesar 42 juta kepada Alm Sugeng petani tembakau Kecamatan Kauman.

Baca Juga: Warga KTP Surabaya Gunakan BPJS Tidak Aktif, Dinkes: Sejak Maret 2023 Pindah Domisili ke Madura

Santunan kematian ini sendiri diberikan langsung oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Kepala Kantor BPJS TK Cabang Ponorogo Wawan Burhanuddin kepada masing-masing ahli waris. Penyerahan santunan dilakukan dalam pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Ponorogo tahun 2025 di gedung Sasana Praja, Senin (04/03/2024).


Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wawan Burhanuddin mengatakan, banyak jumlah coverage penjaminan BPJS TK di hampir semua sektor profesi di Kabupaten Ponorogo, tak lepas dari peran aktif Pemkab Ponorogo.

“ Dengan sinergi bersama ini, kami bersama Pemkab mewujudkan hadirnya pemerintah bagi masyarakatnya. Dalam rangka menjamin masyarakat Ponorogo yang berkerja, serta mengantisipasi munculnya kemiskinan ekstrim,” ujarnya.

Baca Juga: Bank Jatim - BPJamsostek Bersinergi Dukung Kesejahteraan 12.000 Pekerja Rentan


Wawan mengaku, tahun ini Pemkab Ponorogo kembali akan mendaftarkan sekitar 2.000 pengurus Rukun Warga ( RW) di Kabupaten Ponorogo, untuk menjadi peserta BPJS TK yang iuaranya akan dibayarkan oleh Pemkab.


“ Tahun ini mulai berjalan. Dengan begitu seluruh aparat desa di Ponorogo sudah terlindungi BPJS TK, karena sebelumnnya sudah ada RT, BPD , dan perangkat desa menjadi peserta kami,” akunya.

Baca Juga: Serikat Pekerja PT Alamraya Kencana Mas Keluhkan Masalah Ketenagakerjaan

Diharapkan dengan peran aktif Pemkab dalam menjamin seluruh jenis profesi masyarakat Ponorogo. Diikuti dengan kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Guna menjamin dalam beraktivitas di luar rumah.

" Diharapkan seluru pekerja mandiri seperti petani, pedagang atau buruh bangunan, dapat mendaftar secara mandiri di BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Karena dengan iuran hanga Rp 16. 800 per bulan, mereka sudah terlindungi dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan dan JKM," pungkasnya.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru