Bank Jatim - BPJamsostek Bersinergi Dukung Kesejahteraan 12.000 Pekerja Rentan

SURABAYA (Realita) - Sebagai wujud dukungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) ikut mendukung Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) dengan membayarkan iuran untuk 12.000 pekerja rentan dari UMKM dengan masa perlindungan 4 bulan.

Bertempat di Hotel Wyndham Surabaya, penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan tersebut dilakukan secara simbolis oleh SEVP Korporasi, Sindikasi, dan Kelembagaan Bank Jatim Koerniawan Prijambodo dengan didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Adventus Edison Souhuwat, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: Optimalkan Pelayanan Kesehatan, Bank Jatim Beri PMI Jawa Timur Ambulans

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menyampaikan, Bank Jatim sebagai banknya arek-arek Jawa Timur tentu tidak hanya berkutat sebagai entitas bisnis saja, tetapi juga turut serta mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk menyukseskan program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan.

”Dukungan perseroan terhadap program GN Lingkaran ini merupakan bentuk komitmen Bank Jatim dalam mendorong upaya pemerataan kesejahteraan sosial di tanah air. Hal ini juga sejalan dengan visi usaha Bank Jatim dalam menciptakan kontribusi yang lebih besar pada masyarakat di berbagai bidang,” terangnya.

Menurut Busrul, dengan adanya dukungan serta partisipasi Bank Jatim untuk 12.000 peserta yang tergabung dalam GN Lingkaran itu diharapkan dapat bermanfaat, khususnya untuk para pekerja rentan dengan penghasilan rendah dan tidak mampu melakukan pembayaran secara mandiri.

”Semoga Bank Jatim dapat terus menjadi mitra kerja yang baik bagi BPJS Ketenagakerjaan, dan semoga program-program positif seperti ini dapat terus berlanjut di kemudian hari,” ucapnya.

GN Lingkaran merupakan program yang dirancang secara khusus untuk memberikan bantuan jaminan sosial kepada kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori pekerja rentan bukan penerima upah atau mandiri agar mereka dapat memperoleh jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami resiko kecelakaan kerja dan kematian.

Baca Juga: Bank Jatim Dorong Peningkatan Inklusivitas Keuangan Disabilitas

Program tersebut membuka kesempatan bagi masyarakat maupun perusahaan yang hendak berkontribusi menyumbangkan donasi sehingga dapat membantu para pekerja rentan agar terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bank Jatim sendiri telah ikut berkontribusi dalam program GN Lingkaran ini sejak 2019 sampai 2022. Tahun 2019 Bank Jatim membantu perlindungan 13.773 guru ngaji di Kota Surabaya. Kemudian tahun 2020 Bank Jatim membantu perlindungan 35.000 pekerja rentan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Surabaya.

Tahun 2021 Bank Jatim mala 2 kali berpartisipasi. Tahap pertama bantu perlindungan 10.000 tenaga kerja, dan tahap kedua kepada 5.000 tenaga kerja. Terus, tahun 2022 bantuan perlindungan diberikan kepada 22.000 dewan masjid, disambung tahun ini kepada 12.000 pekerja rentan.

"Dengan terjalinnya sinergitas antara Bank Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan hak jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Busrul.

Baca Juga: Konsisten Inovasi Digital, Bank Jatim Sabet Tiga Penghargaan Itech

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo mengatakan, perlindungan jaminan sosial ini hak seluruh pekerja. Akan tetapi, lanjut dia, ada pekerja yang belum mampu melindungi diri karena keterbatasan penghasilan mereka.

"Dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan akan termitigasi dan tentunya akan terus berkurang," ujarnya. Karena itu, Hadi mengapresiasi Bank Jatim yang sudah 5 tahun berturut-turut berpartisipasi pada program peduli pekerja rentan. Dia berharap ini akan diikuti banyak perusahaan lainnya.

"Semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi mendukung perlindungan pekerja rentan pada jaminan sosial ketenagakerjaan, maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud," pungkasnya. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru