Lewat JMO, BPJS Ketenagakerjaan Lebih Dekat dan Mudah Bagi Peserta

SURABAYA (Realita) - Pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kini semakin mudah seiring dengan adanya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang sudah beroperasi sejak 2021 dan sudah banyak dilakukan perubahan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Dhyah Swasti Kusumawardhani, menyampaikan itu saat dihubungi Jumat (11/2/2022) pagi. Dia sebutkan, aplikasi JMO memberikan kemudahan untuk mendaftar, membayar iuran, serta mampu menshifting pembayaran klaim menjadi online, dan lebih ringkas.

Baca Juga: Imunisasi Polio di Surabaya Dimulai, Dinkes Optimis Tuntas Sehari

"Aplikasi JMO ini merupakan layanan digital mobile terbaru dari yang sudah ada sebelumnya, yakni BPJSTKU, yang dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJAMSOSTEK untuk pengajuan klaim JHT," lanjut Dhyah.

Aplikasi JMO juga menyediakan fitur seperti simulasi JHT, cek saldo JHT, serta cek rincian iuran JHT dan Jaminan Pensiun (JP). Fitur-fitur yang terdapat pada aplikasi JMO memudahkan peserta untuk mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Meninggal Saat Berangkat Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Santuni Keluarga Ketua RT

Tidak hanya itu, aplikasi JMO mengakomodir kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan JHT sampai Rp10 juta. Peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp10 juta dapat melakukan pencairan saldo JHT apabila sudah melakukan pengkinian data menggunakan aplikasi ini.

"Jadi salah satu syarat untuk mengajukan klaim pencairan JHT, peserta telah melakukan pembaruan data/ pengkinian data di aplikasi Jamsostek Mobile. Jika sudah, peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga, dan akan dibayarkan tanpa peserta harus datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan," terangnya. "Jadi pesera tidak perlu lagi antri di kantor, sehingga lebih praktis dan cepat," tandasnya. 

Baca Juga: Warga yang Tak Mampu Harus Dapat Kartu BPJS Kesehatan Bersubsidi

Menurutnya, dengan hadirnya layanan digital ini tidak ada lagi alasan untuk mengelola SDM di perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan itu sama halnya memberikan rasa aman pekerja dan membuat produktivitas perusahaan lebih baik lagi,” pungkas Dhyah.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru