JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA).
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk penyidikan perkara TPPU terkait penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak untuk tersangka APA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: Soal Pencucian Uang, KPK Periksa Adik SYL
Lima saksi merupakan pihak swasta, yakni Marisah, Moh Anwar, Amat, Aswita, dan Endang.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor Kota," kata Ali.
Penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPUmerupakan pengembangan dari kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat Angin.
Baca Juga: KPPU dan PPATK Koordinasi Tangani Tindak Pidana Pencucian Uang
KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Dalam perkara suap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Bantah Terlibat TPPU, Hotman Paris: Mau Masuk TV, Nanti Kami Daftarin
Terhadap Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.
Keduanya divonis bersalah menerima suap terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.tar
Editor : Redaksi