SURABAYA (Realita)- Wisnu Dwijayanto, kepala gudang PT DHL Supply Chain diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/2/2022). Wisnu didakwa mencuri 1.920 set air conditioner (AC).
Sementara, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi Angger Teguh Bahtiar dan Fanny Ridhwan Silaksono yang merupakan perantara itu juga menjadi terdakwa dan berkas keduanya masih tahap prapenuntutan belum dilakukan penahanan.
Baca Juga: Agen BRIlink Disatroni Maling, Penjaganya Dipukul Pelaku
Dihadapan mejelis hakim yang diketuai hakim Martin Ginting, Saksi Fanny Fanny Ridwan Silaksono, staf inventory PT DHL dan Angger Teguh Bahtiar diperiksa bersamaan.
Saat ditanya apakah dirinya mengetahui aksi terdakwa menguras gudang PT DHL, Fanny tak membantahnya. “Kalau Pak Wisnu (terdakwa) berulang-ulang (mengeluarkan AC dari gudang),” jawab Fanny kepada majelis hakim yang diketuai Martin Ginting.
Sementara itu, Angger mengaku sebagaian uang hasil penjualan AC tersebut masih dibawa terdakwa. “Uang penjualan sebagai dibawa Pak Wisnu dan sebagain untuk kebutuhan pribadi saya,” terangnya.
Baca Juga: Terlilit Hutang Lalu Curi Perhiasan, IRT di Jembrana Kini Mendekam di Tahanan
Saat mengeluarkan AC dari gudang, kata Agger, terdakwa melakukannya pada malam hari. “Pak Wisnu bilang ke security kalau nanti ada mobil datang (ambil AC) dan Pak Wisnu juga selalu menunjukkan surat,” terangnya.
Angger juga mengakui dirinya memang sempat membantu terdakwa menjualkan AC tersebut. AC merk Midea tersebut dijual Angger melalui aplikasi penjualan online. “Pengiriman saya gunakan jasa angkut,” pungkasnya.
Baca Juga: Kenalan Lewat Medsos, Ria Jadi Korban Perampasan Motor
Dalam dakwaan dijelaskan, aksi terdakwa menguras gudang PT DHL yang berlokasi di Pergudangan Sentosa Nomor 34 Romokalisari, Surabaya pada Januari hingga Oktober 2021. Tanpa sepengetahuan kepala cabang, Wisnu selaku kepala gudang telah menjual sebanyak 1.920 set AC merk Midea.
Aksi Wisnu pencurian ribuan AC tersebut dibantu oleh Ahmad Reza Faslucky, Fanny Ridwan Silaksono, dan Anggar Teguh Bahtiar (berkas terpisah). Hal itu membuat PT DHL merugi sebesar Rp 5 miliar. Atas perbuatannya, Wisnu didakwa melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.ys
Editor : Redaksi