LBH GP Ansor Resmi Balik Polisikan Roy Suryo Terkait Menteri Agama

JAKARTA- Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan GP Ansor melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.

Hal itu sebagai buntut setelah Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pernyataan viral.

Baca Juga: Yaqut Pastikan Al-Zaytun Tak Menyesatkan

 

 

Melalui unggahan Instagram, Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Mohamad Guntur Romli mengungkapkan laporan polisi terhadap Roy Suryo tersebut.

“Alhamdulillah, akhirnya Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LBH Ansor,” tulisnya, Jumat (25/2/2022).

“Dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan kabar bohong,” sambungnya.

Baca Juga: MUI Minta Kenaikan Biaya Haji Ditinjau Ulang

Dalam laporan tersebut, tercatat Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa sebagai pelapor.

Cilegon dalam

Adapun laporan tersebut bernomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Februari 2022.

Laporan tersebut menyebut Roy Suryo sebagai terlapor dan masyarakat Indonesia serta GP Ansor sebagai pihak korban.

Sementara pasal yang menjeratnya yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Biaya Haji Naik dari Rp 39 Juta Jadi Rp 69 Juta

Dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Roy Suryo terlebih dahulu melaporkan Menag Yaqut terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan penistaan agama.

Akan tetapi, pihak penyidik Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut karena Locus Delicti tidak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru