Pimpinan Muhammadiyah Jatim Akan Laporkan ke Polda Terkait Pengerusakan Papan Nama

SURABAYA (Realita)- Terkait peristiwa pengrusakan dan pencopotan papan nama Persyarikatan Dakwah Muhammadiyah di Masjid Al Hidayah, Desa Tampo Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jatim oleh warga setempat pada Jum'at (25/2/2022) lalu. Pimpinan wilayah Muhammdiyah Jatim akan menempuh jalur hukum.

Melalui kuasa hukumnya, yakni Masbuhin mengatakan akan melaporkan secara pidana ke Polda Jatim kepada orang-orang yang telah melakukan pengerusakan. Selain itu pihaknya juga akan menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dan meminta  kepada pihak-pihak yang telah melakukan pengrusakan papan nama milik Muhammadiyah untuk segera memasang dan mengembalikan lagi seperti semula.

"Papan nama yang telah berdiri bertahun-tahun diatas tanah wakaf pengelolahan Muhammadiyah dirusak oleh sepuluh orang. Sehingga menimbulkan kegadihan ditengah masyarakat luas"kata Masbuhin saat jumpa pers di kantor pimpinan wilayah Muhammadiyah Jatim, Senin (7/3/2022).

Masbuhin juga menjelaskan tentang tanah wakaf tersebut. Menurutnya sebelum tahun 1946 KH. Yasin (wakil) telah mewakafkan tanahnya terletak di Dusun Telogosaru (sekarang Dusun Krajan) Desa Tampo, Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, seluas 2.500 M2 kepada menantunya bernama H. Bakri ( nadzir ) atau penerima wakaf yang merupakan tokoh Muhammadiyah.

H. Bakri kemudian mendirikan masjid sederhana di atas tanah wakaf tersebut yang kemudian hari masyarakat sekitar mengenainya sebagai masjid Mbah Kyai Bakri atau Masjid Muhammadiyah.

Pada Tahun 1970 -an, H. Bakri dan beberapa kader Muhammadiyah, mendirikan Sekolah Dasar , yang dikenal dengan nama SD Muhammadiyah 4 Tampo, akan tetapi kemudian pada pertengahan tahun 1980, Sekolah Dasar tersebut tidak aktif, lalu pengelolaannya dipindahkan ke Kecamatan Cluring.

Pada Tahun 1980-1990, Gedung bekas SD tersebut dimanfaatkan untuk Pendidikan Guru Agama (PGA), tetapi sekitar 8 (delapan) tahun kemudian ditutup karena alasan kebijakan pemerintah saat itu.

Sejak didirikan masjid dan lembaga pendidikan diatas tanah wakaf milik Muhammadiyah, tidak pernah terjadi masalah dengan masyarakat sekitar, bahkan masyarakat banyak yang memanfaatkannya untuk tempat ibadah dan kegiatan pendidikan mereka.

Advertorial

Kemudian pada tahun 1992 , H.Bakri menyerahkan penuh pengelolaan tanah wakaf tersebut kepada Ir . Ahmad Djamil (menantu H.Bakeri) sebagai Nadzir pengganti, sekaligus Pimpinan Ranting Muhammadiyah dalam kedudukan Nadzir sebagai Ketua Ranting Muhammadiyah.

Dokumen penyerahan dapat dibuktikan melalui surat kuasa dalam lembaran bersegel tertanggal 12 Maret 1992 / 7 Ramadhon 1412 H. Yang isi-nya untuk memberikan kuasa penuh dalam mengelola dan menyelamatkan tanah wakaf.

"Atas dasar itulah maka diterbitkan Akta Ikrar Wakaf Pengganti yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Cluring tertanggal 15 Juli 1992. Dari fakta dan bukti hukum tersebut, maka menjadi jelas dan terang benderang, kalau tanah wakaf peruntukkan dan pengelolaannya berada pada tangan Muhammadiyah, demikian pula menjadi sah menurut hukum apabila Muhammadiyah memasang Papan Namanya diatas tanah wakaf yang dimiliki dan dikelolanya sebagai identitas kepemilikan, pengelolaan dan simbol kehormatan Muhammadiyah,"terang Masbuhin.

Untuk diketahui, penurunan papan nama organisasi Pusat Dakwah Muhammadiyah Ranting Tampo Kecamatan Cluring Banyuwangi mendapat perhatian khalayak secara luas.

Kejadian tersebut berlangsung Jumat, 25 Februari 2022 pukul 16.30 WIB dan tersebar melalui rekaman video warga.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Mayat Laki-laki Tersangkut di Irigasi 

CIPONDOH (Realita)- Sesosok jasad laki-laki ditemukan di aliran kali Jalan Irigasi Gondrong, Cipondoh, Tangerang, Jumat (13/2/2026) pagi pukul 10.00 …